Kantor Hukum Ekka Pontoh & Partners Layangkan Somasi Terbuka ke Dekan FKM Untad, Buntut Dugaan Hambat Kerja Jurnalist

 


lintasnusantara.net Palu, Kantor Hukum Hi. Ekka Pontoh & Partners melayangkan somasi kepada Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako, Prof. Rosmala Nur, atas dugaan penghambatan kerja jurnalistik dan pencemaran nama baik terhadap wartawan Radar Sulteng.


Somasi tersebut ditandatangani oleh Advokat H. Ekka Pontoh, S.H., M.H., C.Md., Advokat LM. Atif, S.H., M.H., C.MSP., dan Advokat Abrar Moh Yasin L., S.H.


Somasi bernomor 07/SOMASI-TERBUKA/PERS/EP&PARTNERS/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 itu diajukan oleh tim kuasa hukum mewakili Pimpinan Redaksi Radar Sulteng serta wartawan yang bersangkutan.



Ekka Pontoh mengatakan, dalam isi somasi menguraikan peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Gedung Dekanat FKM Untad.


Wartawan yang ditugaskan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Tujuannya melakukan konfirmasi mengenai Program Berani Nagaya/Berani Magaya serta dugaan pembebanan biaya alat pelindung diri (APD) N95 dan rompi kepada mahasiswa FKM Untad.


Namun, proses konfirmasi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Saat proses wawancara, Dekan FKM melontarkan sejumlah pernyataan di hadapan orang lain yang dinilai mendiskreditkan wartawan.


“Pernyataan yang dipersoalkan antara lain penyebutan kata “provokator” serta ucapan “Jangan mengada-ngada ya!” dan “Kamu terlalu mau membenci institusi,” ujar Ekka.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال