Kode Etik Jurnalistik
Lintas Nusantara | Berdasarkan Keputusan Dewan Pers
Pembukaan
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Wartawan Indonesia menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila maupun identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, maupun kondisi fisik seseorang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf apabila diperlukan.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penutup
Seluruh wartawan, editor, kontributor, dan pengelola Lintas Nusantara wajib menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kembali ke Beranda