Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers Republik Indonesia
Informasi Dokumen
| Jenis Peraturan | Undang-Undang |
| Nomor | 40 Tahun 1999 |
| Tentang | Pers |
| Tanggal Penetapan | 23 September 1999 |
| Status | Berlaku |
Tentang Undang-Undang Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum utama bagi penyelenggaraan pers nasional di Indonesia. Undang-undang ini mengatur kemerdekaan pers, hak dan kewajiban pers, hak masyarakat memperoleh informasi, hak jawab, hak koreksi, perusahaan pers, serta pembentukan Dewan Pers.
Untuk menjaga keaslian dan keakuratan informasi, Lintas Nusantara menyarankan pembaca mengakses naskah resmi Undang-Undang melalui situs pemerintah.
Buka Naskah Resmi UU PersLihat di Database Peraturan BPK