UU Pers

Undang-Undang Pers - Lintas Nusantara

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Tentang Pers Republik Indonesia

Informasi Dokumen

Jenis Peraturan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers
Tanggal Penetapan 23 September 1999
Status Berlaku

Tentang Undang-Undang Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum utama bagi penyelenggaraan pers nasional di Indonesia. Undang-undang ini mengatur kemerdekaan pers, hak dan kewajiban pers, hak masyarakat memperoleh informasi, hak jawab, hak koreksi, perusahaan pers, serta pembentukan Dewan Pers.

Untuk menjaga keaslian dan keakuratan informasi, Lintas Nusantara menyarankan pembaca mengakses naskah resmi Undang-Undang melalui situs pemerintah.

Buka Naskah Resmi UU Pers

Lihat di Database Peraturan BPK
Lintas Nusantara

Halaman ini menyediakan akses menuju naskah resmi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Tag Terpopuler

Iklan

نموذج الاتصال