Dok : Muhammad Ishak S.H, M.H
ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA – Kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen sah di Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak baru. Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, polisi kini juga didesak mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pria berinisial I yang disebut-sebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil, Selasa (20/10/2026)
Desakan tersebut disampaikan Muhammad Ishak, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari tersangka M. Ia meminta Satreskrim Polres Aceh Singkil menelusuri seluruh informasi terkait asal-usul kayu, lokasi pengambilan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pengolahan dan pengangkutannya.
Menurut Ishak, pengusutan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada orang -orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik, kata dia, juga perlu mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Semua pihak yang keterangan nya berkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif. Jika ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi syarat hukum, kami meminta agar diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Muhammad Ishak.
Ia secara khusus juga meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai pria berinisial I, berdasarkan keterangan yang di terimanya, disebut-sebut berkaitan dengan lokasi pengambilan atau tempat pengolahan kayu. Ishak juga menyebut pria tersebut merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil.
Meski demikian, informasi mengenai soal keterkaitan inisial I tersebut masih perlu di konfirmasi melalui penyidikan dan juga keterangan resmi pihak berwenang.
Desakan kuasa hukum itu bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti atau melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, kepolisian Polres Aceh Singkil menetapkan dua orang berinisial M (54) dan A (25) sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
"Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sebanyak 4 meter kubik kayu olahan berupa broti dan papan, serta satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Saat melaksanakan patroli, personel Satreskrim menemukan sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi untuk dapat mendalami asal-usul kayu serta dokumen yang seharusnya menyertai pengangkutan hasil hutan tersebut.
Muhammad Ishak juga menilai penelusuran asal-usul kayu menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara utuh. Penyidik diharapkan mendalami siapa yang mengambil kayu, siapa yang menguasai lokasi pengolahan, serta siapa saja yang memiliki peran dirantai pengangkutannya.
Ia juga meminta agar setiap informasi yang muncul selama proses pemeriksaan di tindaklanjuti secara profesional, sehingga penanganan perkara tidak menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Azhari Surya, S.E., menyampai kan bahwa informasi terkait perkara tersebut akan didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kini, perhatian terhadap kasus tersebut tidak hanya tertuju pada dua tersangka dan juga barang bukti yang diamankan, tetapi juga pada sejauh mana penyidik menelusuri asal-usul kayu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Desakan Muhammad Ishak menjadi pengingat bahwa pengungkapan perkara harus bertumpu pada fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Semua pihak yang nanti terbukti memiliki keterlibatan harus diproses sesuai hukum, tanpa tebang pilih dan tanpa mendahului hasil penyidikan."Pungkasnya



