Dok : Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K, MH, Foto Humas Polres Aceh Aceh Singkil.
ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah, Selasa (20/10/2026)
"Sebanyak 4 meter kubik kayu olahan berupa broti dan papan turut diamankan bersama satu unit mobil dump truck sebagai barang bukti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M (54) dan A (25). Keduanya kini telah di tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah kasus tersebut ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Pengungkapan perkara ini bermula pada hari Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Ketika saat melaksanakan patroli, personel Satreskrim menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul kayu serta dokumen yang seharusnya menyertai pengangkutan hasil hutan.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Azhari Surya, S.E., juga menegaskan bahwa setiap informasi terkait perkara tersebut akan di dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini akan kami dalami dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” demikian keterangan Kasi Humas Polres Aceh Singkil.
Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen sah di Aceh Singkil.
Namun, asal-usul kayu dan seluruh fakta terkait perkara tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Polres Aceh Singkil pun juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan pengangkutan hasil hutan serta melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana di bidang kehutanan." Pungkasnya



