Pedoman Pemberitaan Media Siber
Website Lintas Nusantara - Berpedoman pada Pedoman Dewan Pers Indonesia
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media siber sebagai bagian dari pers nasional wajib menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh aktivitas jurnalistik yang dipublikasikan melalui media berbasis internet, termasuk website, portal berita, dan platform digital lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
- Media wajib menjaga prinsip keberimbangan informasi.
- Apabila verifikasi belum dapat dilakukan, media harus menjelaskan bahwa informasi masih memerlukan konfirmasi.
- Media wajib memperbarui berita setelah memperoleh fakta terbaru.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media dapat memuat komentar pembaca.
- Komentar tidak boleh mengandung fitnah, SARA, ujaran kebencian maupun pelanggaran hukum.
- Media berhak menghapus komentar yang melanggar ketentuan.
4. Hak Jawab
Setiap orang memiliki hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hak jawab akan diproses secara proporsional, profesional, dan secepat mungkin.
5. Ralat, Koreksi dan Pencabutan Berita
- Media wajib segera memperbaiki informasi yang terbukti keliru.
- Perubahan berita dilakukan dengan tetap menjaga transparansi kepada pembaca.
- Pencabutan berita dilakukan apabila terdapat alasan hukum atau etika jurnalistik.
6. Hak Cipta
Seluruh karya jurnalistik dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta.
Pengutipan wajib mencantumkan sumber secara benar.
7. Perlindungan Narasumber
Media menghormati kerahasiaan identitas narasumber yang meminta perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
8. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa pemberitaan diutamakan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mediasi Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum lainnya.
Penutup
Pedoman ini menjadi acuan seluruh wartawan, editor, dan pengelola Lintas Nusantara dalam menjalankan aktivitas jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab.