Dok : Foto kayu setelah diturunkan untuk dihitung oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama Tim Polhut KVH Aceh Singkil di depan Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, Senin (19/10/2026) siang hari.
ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA – Pengamanan satu unit mobil dump truck bermuatan kayu olahan berupa jenis broti dan papan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil bersama Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Wilayah IX memunculkan sejumlah pertanyaan terkait asal-usul kayu dan legalitas pengangkutan nya, Senin (19/10/2026)
Kayu yang disebut berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, itu telah diamankan bersama seorang pembeli berinisial M dan sopir dump truck.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan.
Perkara ini turut menjadi sorotan setelah M, melalui kuasa hukumnya, M Ishak, SH, menyebutkan, bahwa kayu tersebut berasal dari lahan yang dikaitkan dengan seseorang berinisial I.
Menurut keterangan M, sosok I disebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil.
Meski demikian, informasi terkait mengenai kepemilikan lahan dan kayu tersebut masih sebatas keterangan pihak pembeli. Hingga kini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak berinisial I maupun keterangan resmi dari kepolisian yang memastikan asal-usul kayu dan legalitas pengelolaannya.
Selanjutnya, Kuasa hukum M, Ishak, juga menjelaskan bahwa kliennya membeli kayu tersebut setelah memperoleh informasi bahwa lahan tempat kayu berasal tidak ada bermasalah dan segala dokumen perizinan pengelolaannya disebut telah lengkap.
Menurut Ishak, keyakinan kliennya muncul setelah bertemu langsung dengan pihak berinisial I sebelum transaksi berlangsung.
“Dia mengatakan bahwa lahan itu sekitar 200 hektare dan izin dari kementerian untuk pengelolaan kayu sudah ada. Karena disampaikan tidak bermasalah, sehingga klien kami percaya dan berani membeli,” Ujar Ishak, menyampaikan keterangan kliennya.
M juga mengaku nilai transaksi pembelian kayu tersebut mencapai total sekitar Rp 8 juta. Ia juga menyatakan telah melakukan pembayaran, tetapi kayu yang dijanjikan tidak kunjung diantarkan selama beberapa hari.
Karena kayu tersebut belum diterima, M mengaku berinisiatif untuk mengambilnya langsung dari lokasi bersama sopir dump truck. Menurut keterangannya, kendaraan untuk mengangkut kayu itu dipesan oleh pihak berinisial I.
M juga menyebut bahwa pembayaran dalam transaksi tersebut tidak seluruhnya diterima oleh I. Menurut pengakuannya, pembayaran ada diterima I, sedangkan pada pembayaran berikutnya diserahkan kepada seseorang berinisial D yang disebut sebagai anggota I.
Seluruh keterangan mengenai transaksi, alur pembayaran, status lahan, dan juga perizinan tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu, Ishak menyebutkan penangkapan terhadap kliennya berlangsung pada hari Sabtu (17/10/2026) sore saat perjalanan pengambilan kayu. Setelah diamankan, M bersama sopir dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara ini tidak hanya berfokus terhadap pembeli dan sopir yang diamankan. Mereka meminta penyidik menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai atau menyediakan kayu, legalitas dokumen, serta peran setiap dari orang-orang dalam proses transaksi dan pengangkutannya.
Menurut kuasa hukum, penanganan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat di mintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Muhammad Nur, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi secara langsung diruang kerjanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum di peroleh penjelasan resmi mengenai jumlah pasti kayu yang telah diamankan, jenis kayu apa saja, kelengkapan dokumen terkait pengangkutan, maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Konfirmasi dari kepolisian dan berinisial I masih diperlukan untuk memastikan duduk dari perkara secara utuh. Pemberitaan ini di susun berdasarkan keterangan yang di peroleh dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



