Dok : Muhammad Rifa'i, SH,. MH Saat mendampingi Kliennya, A (25) tahun di periksa oleh Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, Senin (19/10/2026)
ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA --
Kuasa hukum sopir terkait dalam perkara pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Rifa’i, S.H., M.H., meminta Satreskrim Polres Aceh Singkil agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif, Hari selasa (20/10/2026)
Ia menegaskan, penyidik perlu mendalami peran setiap pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga memerintahkan pengangkutan serta pihak yang menguasai kayu tersebut.
Muhammad Rifa’i menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, sopir tersebut mengaku hanya diminta membawa kayu.
Disisi lain, kliennya juga menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan pengalaman kali pertama baginya ikut dalam pekerjaan pengangkutan kayu yang kini tengah di persoalkan secara hukum.
“Berdasarkan keterangan klien kami, yang bersangkutan hanya diminta membawa kayu. Ini juga merupakan perbuatan pertama baginya dalam peristiwa seperti ini.
Oleh karena itu, kami juga meminta agar penyidik mendalami secara utuh bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan apa sebenarnya peran klien kami,” ujarnya.
Menurut Rifa’i, status seseorang sebagai sopir tidak serta-merta dapat membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Penyidik perlu menggali lebih jauh apakah kliennya mengetahui asal-usul dan status hukum kayu yang diangkut, siapa saja yang memberikan perintah, serta siapa yang menguasai atau bertanggung jawab atas kayu tersebut.
Ia menegaskan, penentuan pertanggung jawaban pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, serta terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan tindak pidana yang disangkakan.
Karena itu, keterangan kliennya mengenai peran sebagai sopir dan pengakuan bahwa kejadian tersebut merupakan pengalaman kali pertamanya harus diperiksa, serta agar dapat diverifikasi, bukan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bersalah ataupun tidak bersalah.
Rifa’i juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada orang yang berada di balik kemudi. Apabila nanti ditemukan pihak yang memerintahkan pengangkutan, menguasai kayu, atau memiliki peran lain dirangkaian peristiwa tersebut, ia berharap penyidik turut mendalaminya berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
“Penegakan hukum harus melihat peristiwa ini secara utuh. Siapa yang menyuruh, dari mana kayu berasal, siapa yang menguasai kayu, dan sejauh mana pengetahuan serta peran sopir harus diperiksa secara terang.
Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada orang yang menjalankan perintah tanpa mengungkap keseluruhan rangkaian dari peristiwanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan keadaan konkret setiap orang yang diperiksa.
"Jika nantinya terbukti kliennya ini tidak mengetahui adanya pelanggaran hukum dalam pengangkutan tersebut, keadaan itu, menurutnya, perlu dinilai secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga meminta agar klien kami diperiksa secara objektif, dengan mempertimbangkan peran, pengetahuan, dan keadaan yang sebenarnya.
Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan posisi seseorang dalam suatu peristiwa,” Katanya.
Rifa’i berharap penanganan perkara ini dapat mengungkap secara terang asal-usul kayu serta peran masing-masing pihak yang terkait.
Dengan demikian, proses penegakan hukum di Aceh Singkil dapat berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak." Pungkasnya



