APPKB Desak Kepastian Pemekaran Brebes Selatan, Pansus DPRD Jateng Disorot



SEMARANG, 12 Oktober 2026 — Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan kembali menjadi sorotan. Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes (APPKB) menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah untuk mendesak kepastian jadwal rapat paripurna persetujuan pemekaran wilayah tersebut.


Dalam aksi yang digelar pada Senin (12/10/2026), APPKB mengerahkan sekitar 150 orang menggunakan tiga bus. Selain audiensi, massa juga merencanakan aksi Kemah Pemekaran di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah mulai pukul 08.00 WIB hingga ada kepastian mengenai jadwal paripurna.


Enam tenda yang disiapkan menjadi simbol enam kecamatan yang diusulkan bergabung dalam Kabupaten Brebes Selatan, yakni Bumiayu, Paguyangan, Bantarkawung, Salem, Tonjong, dan Sirampog.


APPKB menilai proses pembahasan pemekaran di tingkat provinsi berjalan lambat. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) CDOB Brebes Selatan yang dibentuk DPRD Jawa Tengah pada akhir Juli 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan jadwal pembahasan yang jelas selama September hingga Oktober.


Kondisi tersebut membuat agenda rapat paripurna persetujuan DPRD Jawa Tengah yang diharapkan terlaksana pada 2026 belum juga mendapatkan kepastian.


“Kami meminta DPRD Jawa Tengah memberikan kepastian jadwal rapat paripurna. Dokumen persyaratan telah disiapkan sejak 2022, sehingga proses pembahasan di tingkat provinsi diharapkan segera dituntaskan,” demikian pernyataan yang dapat digunakan untuk mewakili tuntutan APPKB, dengan catatan harus dikonfirmasi kepada pengurus aliansi sebelum dikutip sebagai pernyataan langsung.


Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menyampaikan bahwa berkas pemekaran Brebes Selatan masih dalam proses peninjauan oleh pansus. DPRD masih menunggu laporan dari pansus sebagai bagian dari tahapan pembahasan.


Perjalanan Panjang Pemekaran



Wacana pemekaran Brebes Selatan disebut telah berkembang sejak 1957. Salah satu alasan yang melatarbelakangi aspirasi tersebut adalah kebutuhan mendekatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes.


Jarak menuju pusat pemerintahan di Brebes kota dinilai menjadi tantangan bagi warga di sejumlah kecamatan, terutama masyarakat Salem dan Sirampog. Perjalanan untuk mengurus administrasi pemerintahan dapat memerlukan waktu berjam-jam, bergantung pada lokasi dan kondisi perjalanan.


Secara formal, DPRD Kabupaten Brebes telah menyetujui usulan pemekaran melalui rapat paripurna pada 2018. Selanjutnya, pada 18 Agustus 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan berkas usulan CDOB Brebes Selatan telah memenuhi kelengkapan administratif dan kewilayahan.


Pada 30 Juli 2026, Gubernur Jawa Tengah mengajukan usulan tersebut kepada DPRD Jawa Tengah. DPRD kemudian membentuk Pansus CDOB Brebes Selatan untuk melakukan pembahasan dan pemeriksaan persyaratan. Pada 10 Agustus 2026, pansus turun ke Kabupaten Brebes untuk melakukan inventarisasi serta pengecekan persyaratan pemekaran.


Pemkab Brebes menyatakan bahwa dokumen persyaratan telah dilengkapi sejak 2022. Usulan pemekaran tersebut juga disebut mendapat dukungan 93 kepala desa melalui musyawarah desa.


Moratorium Masih Menjadi Kendala


Di luar pembahasan tingkat provinsi, pembentukan Kabupaten Brebes Selatan juga menghadapi kendala kebijakan moratorium pemekaran daerah di tingkat nasional.


Anggota Komisi II DPR RI asal Brebes, Wahyudin Noor Aly, yang akrab disapa Goyud, pada 3 Agustus 2026 menyampaikan bahwa usulan Brebes Selatan masih berada pada tahapan provinsi dan belum masuk dalam antrean sekitar 370 usulan CDOB di Kementerian Dalam Negeri. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan moratorium masih menjadi hambatan.


Karena itu, penyelesaian pembahasan di tingkat provinsi dipandang penting agar usulan Brebes Selatan dapat melanjutkan tahapan berikutnya ketika kebijakan nasional memungkinkan pembentukan daerah otonom baru.


Setelah memperoleh persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, usulan tersebut masih harus melalui tahapan pengajuan kepada pemerintah pusat, pembahasan di tingkat DPR RI, serta proses legislasi hingga terbentuk undang-undang pembentukan daerah otonom baru.


Bagi masyarakat di enam kecamatan yang diusulkan, pemekaran diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pemerataan akses terhadap layanan publik.


Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Pansus CDOB Brebes Selatan dan kepastian jadwal rapat paripurna DPRD Jawa Tengah. APPKB berharap proses di tingkat provinsi dapat segera memperoleh kejelasan, meskipun realisasi pembentukan Kabupaten Brebes Selatan tetap bergantung pada tahapan dan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال