BATURAJA, OKU - Lintasnusantara.net
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Dusun II Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU berhasil membekuk pelaku pembobol rumah warga yang beraksi saat korban tertidur pulas.
Pelaku yang diamankan bernama Eri Oganda alias Ganda Bin Bastari (36), petani warga Dusun III Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti. Ia merupakan tetangga korban sendiri.
Peristiwa ini menimpa buruh harian lepas Liwan Santoso Bin Sumarno (39) dan istrinya Sri Hertati. Kejadian terjadi pada Senin dini hari, 14 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Dusun II Desa Pajar Jaya.
*Kronologi:*
Minggu malam, 13 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban dan istrinya sudah tidur. Sekitar pukul 03.35 WIB korban sempat bangun mematikan alarm ponselnya lalu tidur lagi.
Saat terbangun pukul 05.00 WIB untuk ke kamar mandi, korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, tas selempang hitam di atas lemari dekat TV raib berisi uang tunai Rp1,3 juta, STNK mobil Mitsubishi BG 8511 VA atas nama Sugiarti, dan KTP atas nama Liwan Santoso.
Tas selempang biru milik istri yang ditaruh di samping tempat tidur juga hilang. Isinya uang tunai Rp2,5 juta, gelang emas 1/2 suku, cincin emas 1/4 suku, KTP atas nama Sri Hertati, kunci remote motor Honda Vario, serta 2 unit HP Vivo Y53s warna Fantastic Rainbow dan Vivo V60 warna Blue beserta dusnya.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta. Korban kemudian melapor ke Polres OKU.
Menindaklanjuti laporan, Tim Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhamad Murlan, S.H bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hasilnya, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun III Desa Pajar Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2026 tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP Vivo beserta dus, tas biru logo Fossil, sebilah parang tua berkarat tanpa gagang panjang ±42 cm yang diduga digunakan untuk beraksi, serta pakaian yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres OKU dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan.
Red*NARANDA YULIUS



