Kehidupan Laia Desak Kapolres Bitung Bertindak Tegas: Galian C di Dekat Pekuburan Umum Pinokalan Diminta Segera Dihentikan


BITUNG, 7 Oktober 2026 — Kehidupan Laia mendesak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. segera turun tangan menyikapi aktivitas Galian C yang disebut berada di sekitar area Pekuburan Umum Pinokalan, wilayah Tawaang, Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.


Laia meminta aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan ini semakin berkembang. Ia mendesak dilakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas Galian C yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Bambang.


Menurut Laia, persoalan tersebut sudah semestinya mendapat perhatian serius karena lokasi kegiatan disebut berada di sekitar area pekuburan umum dan menyangkut kepentingan masyarakat.


“Saya minta Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H.

 jangan tinggal diam. Segera turun ke lokasi, periksa legalitasnya, dan apabila ditemukan pelanggaran, hentikan aktivitas tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Laia.


Laia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bambang terkait aktivitas Galian C tersebut. Namun, hingga rilisan ini dibuat, belum ada jawaban atau penjelasan dari Bambang mengenai status kegiatan, legalitas, maupun izin yang berkaitan dengan Galian C tersebut.


Tidak adanya jawaban tersebut, menurut Laia, membuat persoalan ini perlu segera diperiksa oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.


“Kami sudah mencoba menanyakan dan meminta penjelasan. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Karena itu, kami meminta aparat yang berwenang turun langsung dan membuka terang persoalan ini,” ujar Laia.


Ia menegaskan, jika aktivitas tersebut ternyata telah memenuhi seluruh ketentuan dan memiliki perizinan yang sah, maka hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Laia meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan tegas.


Laia juga meminta Pemerintah Kota Bitung dan instansi teknis terkait ikut melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, termasuk aspek perizinan, lingkungan, batas wilayah kegiatan, serta dampaknya terhadap area pekuburan umum dan masyarakat sekitar.


“Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Bambang belum memberikan klarifikasi terkait aktivitas Galian C yang dipersoalkan. Status perizinan dan dugaan pelanggaran juga masih menunggu verifikasi dari instansi berwenang.


Laia berharap Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. segera merespons persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan di lapangan agar polemik mengenai aktivitas Galian C di kawasan Pinokalan tidak berlarut-larut.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال