Kemerdekaan Pers dan Penegakan Etika di Uji: Sorotan Publik atas Insiden di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.



BEKASI, – Lintasnusantara.net

Kebebasan pers kembali diuji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si., menjadi sorotan publik setelah insiden ketegangan terjadi saat Pemimpin Redaksi PostKeadilan, K. Simare, melakukan konfirmasi terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perlu dicatat bahwa dugaan tersebut masih sebatas materi konfirmasi dan bukan merupakan fakta hukum yang telah terbukti.


Kehadiran jurnalis di instansi publik untuk meminta penjelasan merupakan bagian esensial dari kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Konfirmasi bukanlah penghakiman, dan pertanyaan bukanlah sebuah dakwaan. Namun, berdasarkan rekaman video dan keterangan yang diterima, K. Simare diduga diusir serta mendapat perlakuan bernada merendahkan, sementara media lain tetap diberikan ruang wawancara. Jika terbukti benar, tindakan ini menyentuh batas krusial antara kewenangan pejabat publik dan kemerdekaan pers.


Secara konstitusional dan hukum, Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Mandat ini diperkuat oleh Pasal 6, yang menyatakan bahwa pers berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk tahu, melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, pertanyaan wartawan untuk kepentingan publik merupakan perwujudan fungsi pers, bukan urusan personal.


Di sisi lain, kebebasan pers tentu memiliki pagar pembatas. Pasal 5 UU Pers mewajibkan pers untuk senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta menyediakan ruang untuk hak jawab dan hak koreksi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang tentu penerapannya harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum yang berlaku.


Selain persoalan kebebasan pers, insiden ini juga menyoroti aspek kepatuhan terhadap aturan di ruang perkantoran pemerintah, khususnya mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR):

Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2018 Pasal 6 menetapkan tempat kerja atau perkantoran sebagai KTR dan mewajibkan pimpinan instansi untuk menerapkannya.


Perbup Kabupaten Bekasi No. 27 Tahun 2018 menegaskan bahwa tempat khusus merokok hanya diperbolehkan di area tertentu yang memenuhi persyaratan, yakni berada di ruang terbuka dan jauh dari pintu atau jendela bangunan.


Ketentuan ini sejalan dengan PP No. 28 Tahun 2024, yang semakin mempertegas tempat kerja sebagai KTR dan mewajibkan area khusus merokok berupa ruang terbuka terpisah dari bangunan utama.


Sikap tegas terhadap perlindungan jurnalis ini sejalan dengan pernyataan Dewan Pers pada 13 Agustus 2026 lalu, yang menegaskan bahwa tindakan bernada merendahkan atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalistik. Di sinilah Kode Etik Jurnalistik menjadi koridor bersama: wartawan wajib menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan menghindari iktikad buruk. Sebaliknya, narasumber senantiasa memiliki ruang klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme resmi penyelesaian sengketa pers.


Kami selaku awak media Nusantara menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk penghakiman terhadap Saudara Donny Sirait, dan kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala DLH Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab secara berimbang.


Kantor pemerintahan bukanlah ruang yang steril dari pertanyaan publik, namun juga bukan tempat yang bebas dari aturan hukum. Pejabat berhak menjawab, membantah, atau menggunakan mekanisme hukum yang tersedia; demikian pula wartawan yang wajib bekerja profesional berdasarkan etika. Demokrasi akan kehilangan napasnya ketika pertanyaan publik dijawab dengan penghinaan, sementara aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas.


 Pers bukanlah musuh pemerintah, melainkan cermin bagi jalannya roda pemerintahan. Bagi pemegang kewenangan, kepatuhan terhadap hukum seharusnya dimulai dari ruang kerjanya sendiri: menghormati pers, menjaga etika, dan menaati aturan yang berlaku.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال