BATURAJA TIMUR, Lintasnusantara.net
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang bidan.
Korban Desma Putri Ana (31), seorang bidan yang berdomisili di Bedeng Sirap RT 001/RW 003, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Umpu, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh setelah menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.
Pelaku adalah suami korban, Noferadi Gunawan (31), petani/pekebun, dengan alamat domisili yang sama.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos yang disewa korban di Jalan Jayaloka J1 RT 22 RW 10, Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
*Dipicu Cekcok Mulut*
Aksi kekerasan dipicu perselisihan dan cekcok mulut antara korban dan pelaku di dalam kos tersebut. Pertengkaran yang memanas membuat pelaku kehilangan kendali emosi dan melakukan penganiayaan.
Pelaku menampar wajah korban, mendorong tubuhnya hingga hilang keseimbangan, serta memukul bagian kepala secara bertubi-tubi. Akibatnya korban mengalami luka memar serius yang dibuktikan melalui Visum et Repertum.
*Dilaporkan ke Polres OKU*
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melapor ke Polres OKU pada 4 Oktober 2026 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/242/X/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kosan korban pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, tersangka Noferadi Gunawan mengakui seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara.
Polres OKU menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan demi memberikan rasa aman bagi korban.
*NARANDA YULIUS*



