Yayasan Pesantren Rumah Berbagi di Pagar Alam Seret Kasus ke Polda Sumsel,Perihal Sertifikat Yang Di Gadaikan Oleh Inisial L.O






Palembang, Lintasnusantara.net

Kasus sengketa tanah yang berlokasi di area pesantren/madrasah di Jalan H. Yuni, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Kasus ini mencuat setelah pihak yayasan dan pelapor mendapati sertifikat tanah yang telah dibeli secara lunas diduga dialihkan dan diagunkan tanpa izin. 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 September 2026, kasus ini dilaporkan oleh Zairil Asmoni. Perkara ini melibatkan terlapor berinisial L.O. terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) dan/atau Pasal 378 KUHP. 

Kronologi Awal Pembelian dan Terbitnya Sertifikat

Berdasarkan rangkuman kasus posisi, sengketa ini bermula pada tahun 2017 ketika Yayasan Rumah Berbagi Madrasah Rohaniah membeli sebidang tanah untuk lokasi pembangunan pesantren/madrasah senilai Rp210.000.000 yang dibayarkan lunas melalui transfer kepada pihak terlapor. 

Namun, ketika sertifikat hak milik diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada akhir tahun 2017 untuk keperluan perizinan sekolah, nama yang tercantum pada sertifikat justru atas nama terlapor L.O.. Pihak terlapor saat itu sempat menjanjikan penyerahan dokumen dengan alasan sertifikat masih berada di brankas di Palembang. Meski berbagai upaya mediasi melalui notaris, kepolisian, hingga kejaksaan telah ditempuh, dokumen tersebut tak kunjung diserahkan sepenuhnya, bahkan sempat dimintai dana tebusan yang kemudian ditolak oleh pihak yayasan. 

Mediasi dan Temuan Pengagunan Sertifikat

Seiring berjalannya waktu, pihak yayasan dan terlapor sempat menempuh jalur mediasi yang disarankan oleh pihak kepolisian pada akhir tahun 2024. Dalam proses tersebut, fisik sertifikat akhirnya diserahkan kepada pihak yayasan disertai permohonan maaf dari terlapor. 

Kendati demikian, proses balik nama kepemilikan di PPAT/BPN terkendala karena terlapor diduga menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Lebih lanjut, ketika sertifikat diteliti secara mendalam oleh pihak yayasan, ditemukan fakta bahwa sertifikat tersebut telah diagunkan secara sepihak oleh L.O. ke Bank BRI pada tahun 2018 dengan nilai penjaminan Hak Tanggungan sebesar Rp600.000.000, meskipun di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan sekolah/pesantren serta terdapat makam. 

Tindak Lanjut Hukum

Pihak pelapor dan yayasan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini guna memberikan kepastian hukum atas status lahan pendidikan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sementara pihak terlapor tetap memegang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.    



 (Tim.Heri.ck)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال