Aceh Singkil, Lintas Nusantara.net
Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menerbitkan Surat Nomor 400.10.3.1 /874 tertanggal 19 Juni 2026 yang perintahkan agar pada pemilihan ulang anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, hingga, Rabu (29/7/2026) pelaksanaannya belum juga terlaksana.
Pemilihan ulang diperintahkan setelah Tim Kabupaten menemukan sejumlah pelanggaran prosedur, di antaranya pendaftaran calon yang tidak sesuai ketentuan, penetapan jumlah anggota BPKamp yang tidak mengacu pada aturan, serta tidak adanya tata tertib pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020.
Ketua SOMPAS (Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil), M. Yunus, meminta pemerintah segera menindaklanjuti surat tersebut agar proses pemilihan ulang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Kalau pemerintah sudah menyatakan proses pemilihan sebelumnya cacat prosedur, maka pemilihan ulang harus segera dilaksanakan agar ada kepastian bagi masyarakat," ujar M. Yunus.
Sementara itu, Camat Kota Baharu melalui Sekretaris Kecamatan, Awaluddin Angkat, mengatakan surat kepada Keuchik Danau Bungara telah disampaikan dan pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil.
"Surat sudah kami sampaikan kepada Pak Keuchik. Saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari DPMK, sehingga pemilihan ulang BPKamp Danau Bungara belum dapat dilaksanakan," Kata Awaluddin.



