Terungkap Tujuh Perusahaan Kantongi IUP Tambang di Aceh Singkil, Kini Pengawasan Dipertanyakan?

 




Aceh Singkil, Lintas Nusantara.net

Aktivitas pertambangan komoditas batuan dan tanah urug di Aceh Singkil kini menjadi sorotan Aktivis Aceh Singkil, Sabtu (25/07/2026) 


Berdasarkan data yang diperoleh media ini, sedikitnya tujuh perusahaan-perusahaan yang kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola sumber daya mineral di sejumlah wilayah di Aceh Singkil.


Dari tujuh perusahaan tersebut, lima telah berstatus IUP Operasi Produksi, sementara dua lainnya masih mengantongi IUP Eksplorasi.


Perusahaan-perusahaan itu mengelola komoditas pasir batu, tanah urug, dan batu gunung dengan lokasi kegiatan tersebar di beberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Danau Paris, Gunung Meriah, dan Suro Makmur.


Ditengah gencarnya aktivitas pertambangan, publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap seluruh pemegang izin. 


Pasalnya, sektor pertambangan merupakan usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan, kerusakan jalan-jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar, hingga potensi penyalahgunaan dalam operasional apabila tidak diawasi secara ketat.


Aktivis Aceh Singkil, M. Yunus juga meminta Pemerintah Aceh melalui dinas teknis serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak hanya bisa menerbitkan izin, tetapi juga harus memastikan bawa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.


"Pengawasan harus dilakukan secara serius. Jangan sampai perusahaan hanya tertib di atas kertas, tetapi pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan ketentuan.


"Pemerintah harus rutin turun ke lapangan melakukan evaluasi," tegas Yunus.


Ia juga meminta instansi terkait mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap dokumen perizinan, lalu batas area wilayah tambang, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban reklamasi, keselamatan kerja, hingga soal penggunaan bahan bakar (BBM) yang harus sesuai dengan aturan.


Berdasarkan data yang diperoleh bahwa dari perusahaan yang telah mengantongi IUP Operasi Produksi yakni CV Kuta Raja, PT Bondan Putra Perkasa, CV Aquari Rahmat Mutiara, CV Bintang Sumber Mineral, dan CV Maju Mulia Abadi. 


Sementara CV Takana dan CV Enda Mulya masih berstatus IUP Eksplorasi. Dengan bertambahnya jumlah perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Singkil, masyarakat nanti berharap pemerintah tidak lengah dalam menjalankan fungsi pengawasan. 


Sebab, keberadaan investasi di sektor-sektor pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, kepatuhan pada regulasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar."Lugasnya 


Kini, pertanyaan yang muncul adalah: apakah pengawasan terhadap seluruh pemegang IUP di Aceh Singkil sudah berjalan maksimal, atau masih menyisakan celah yang perlu segera dibenahi? 


Pertanyaan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan instansi pengawas agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat". Pungkasnya

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال