ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Soal terkait pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Kampung Kain Golong, Kecamatan Simpang Kanan, kini memasuki babak baru, Sabtu (05/09/2026)
Setelah penyelesaian di tingkat kecamatan dan pemerintah daerah dinilai juga belum memberikan kepastian, persoalan tersebut kini telah dibawa ke DPRK Aceh Singkil.
Pihak penyanggah, Ade Rasidi, meminta Komisi I DPRK untuk dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadir kan Plt. Camat Simpang Kanan, Plt. Kepala DPMK Aceh Singkil, panitia pemilihan, serta Kepala Kampung Kain Golong.
Merespons aspirasi tersebut, Komisi I di bawah kepemimpinan Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun dan Ketua Komisi I Ramli Boga kini menjadwalkan RDP pada Senin, 7 September 2026, pukul 10.00 WIB, di Gedung DPRK Aceh Singkil.
"Agenda RDP kali ini membahas dugaan soal pelanggaran prosedur pemilihan BPKamp di Kain Golong, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 400.14.6/1136/DPRK/2026.
Persoalan bermula dari sanggahan Ade terhadap calon terpilih yang disebut tidak melampirkan Surat Keterangan Mampu Membaca Al-Qur’an.
Sebelumnya, dalam mediasi pada tanggal 5 Mei 2026, bahwa disepakati pemenuhan persyaratan paling lambat 11 Mei 2026. Namun, menurut Ade, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Persoalan berlanjut ketika pada 19 Juni 2026 Pemkab Aceh Singkil mengeluarkan surat perintah pemilihan ulang BPKamp di Kain Golong dan Tanjung Mas.
Ade menyebut pemilihan ulang di Tanjung Mas telah terlaksana, sementara di Kain Golong belum.
Ia kemudian juga mempertanyakan kembali proses tersebut setelah mendapat informasi bahwa pada bulan Agustus 2026 panitia telah menyerahkan berkas penetapan calon kepada DPMK Aceh Singkil.
“Ini bukan soal siapa menang dan siapa kalah. Ini tentang kepastian hukum dan juga bagaimana aturan bisa dihormati,” Ujar Ade.
Ia juga berharap RDP menjadi ruang untuk membedah seluruh proses, mulai dari soal sanggahan, mediasi, surat perintah terkait pemilihan ulang hingga penyerahan berkas kepada DPMK.
Selanjutnya Langkah DPRK Aceh Singkil tersebut juga mendapat apresiasi dari Ade. Menurutnya, RDP merupakan ruang penting untuk mendengarkan seluruh pihak-pihak dan mencari titik terang berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku.
“Saat warga resah dan aturan dipertanyakan, DPRK hadir untuk mendengar, Itu yang kami apresiasi,” Katanya.
Kini, masyarakat Kain Golong menanti RDP 7 September 2026. Mudah-mudahan forum tersebut diharapkan mampu menghadirkan klarifikasi, kepastian, dan penyelesaian yang adil, dan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi pemerintahan kampung.



