Kisruh BPKamp Kain Golong Makin Panas, Dinas DPMK dan Camat di Simpang Kanan Akan Diseret Ke RDP DPRK Aceh Singkil


Dok : Karikatur 

ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Soal kisruh Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Desa Kain Golong di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, kini memasuki babak baru, Minggu (30/08/ 2026) 


Setelah proses penyelesaian pada tingkat kecamatan dan pemerintah daerah dinilai tidak kunjung juga memberikan kepastian, persoalan tersebut kini diketahui dibawa ke DPRK Aceh Singkil.


Pihak penyanggah, Ade Rasidi, secara resmi meminta DPRK menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan segera memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Plt. Camat Simpang Kanan, Plt. Kepala DPMK Aceh Singkil, Panitia Pemilihan BPKamp hingga Kepala Kampung Kain Golong.


"Ade menilai ada sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara terang-terangan, yang terutama terkait pelaksanaan hasil mediasi, surat perintah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengenai pemilihan ulang, hingga munculnya berkas penetapan calon yang disebut diserahkan kepada DPMK tanpa sepengetahuan pihak penyanggah.


Perlu diketahui, bahwa persoalan ini bermula dari sanggahan Ade Rasidi terhadap calon terpilih BPKamp yang disebut-sebut tidak melampirkan Surat Keterangan Mampu Membaca Al-Qur'an.


Memasuki, tanggal 5 Mei 2026, Muspika di Kecamatan Simpang Kanan, Camat Simpang Kanan, Kepala Kampung Kain Golong dan juga Panitia Pemilihan BPKamp melakukan mediasi dan menuangkannya dalam berita acara.


"Dalam mediasi tersebut disebutkan bahwa kelengkapan persyaratan harus dipenuhi paling lambat 11 Mei 2026 pukul 18.00 WIB. Apabila tidak dipenuhi, maka calon BPKamp dinyatakan gugur sesuai ketentuan yang disebut merujuk pada Perbup Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2021.


Namun, menurut Ade, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Persoalan bahkan berlanjut hingga 19 Juni 2026, ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan surat perintah agar dilakukan pemilihan ulang terhadap Panitia Pemilihan BPKamp di Kampung Kain Golong dan Tanjung Mas.


Pemilihan ulang di Tanjung Mas disebut - sebut telah dilaksanakan. Sebaliknya, di Kain Golong, proses pemilihan ulang justru belum juga terlaksana hingga memasuki Agustus 2026.


"Kondisi tersebut kemudian memunculkan beberapa pertanyaan, mengapa surat terkait perintah pemerintah daerah, yakni mengenai pemilihan ulang tidak segera dilaksanakan di Kain Golong?


Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Ade mengaku memperoleh informasi bahwa pada bulan Agustus 2026 Panitia Pemilihan BPKamp Kain Golong kembali menetapkan calon dan menyerahkan berkas kepada DPMK Aceh Singkil.


Ade menyebut proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pihak yang sebelumnya mengajukan sanggahan.

Ia pun mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan panitia dalam melanjutkan tahapan tersebut, sementara sebelumnya sudah terdapat berita acara mediasi dan surat perintah Pemkab mengenai pemilihan ulang.


“Berita Acara Mediasi itu dokumen penting . Ada juga Surat Perintah Pemda pada tanggal 19 Juni. Tiba-tiba di bulan Agustus berkas di selundupkan ke DPMK Aceh Singkil. 


"Ini yang kita duga ada manipulasi dan juga pemufakatan jahat terhadap aturan,” tegas Ade.


Sisi lain, Menurut Ade, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah dalam pemilihan BPKamp di Kain Golong, yang menjadi persoalan utama, kata dia, adalah kepastian hukum dan konsistensi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan keputusan yang telah dibuatnya sendiri.


"Jika benar terdapat berita acara mediasi dan surat perintah pemilihan ulang, maka di seluruh tahapan selanjutnya menurutnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.


“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul saat menyangkut kepentingan tertentu. Pemerintah diminta harus dapat  memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan terus berlarut-larut,” Ujarnya.


Ade juga menyoroti persyaratan kemampuan membaca Al-Qur'an yang menurutnya tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka, mengingat Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam.


Oleh karena itu, bahwa merasa penyelesaian ditingkat eksekutif belum juga memberikan tentang kepastian, Ade akhirnya membawa persoalan tersebut ke lembaga legislatif.


Ia juga meminta DPRK melalui Komisi I agar segera menggelar RDP dan juga membedah seluruh proses dari awal.


Mulai dari sanggahan calon, berita acara mediasi 5 Mei 2026, batas soal pemenuhan persyaratan 11 Mei, surat perintah Pemkab 19 Juni, alasan pemilihan ulang BPKam yang belum dilaksanakan, hingga pada proses soal penyerahan berkas penetapan kepada DPMK pada Agustus 2026.


“Ini bukan hanya soal Kain Golong. Ini soal marwah Pemkab Aceh Singkil. Kalau sudah ada kesepakatan mediasi dan juga perintah pemerintah daerah, harus jelas siapa yang menjalankan dan siapa unsur yang telah mengabaikannya,” kata Ade.


Ia berharap DPRK tidak hanya memanggil pihak terkait untuk mendengar keterangan, tetapi turut memastikan apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Sebab, jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, menurut Ade, harus ada pihak yang bertanggung jawab.


“DPMK juga harus menjelaskan kenapa berkas tersebut bisa diterima, Camat harus menjelaskan apa yang dilakukan setelah mediasi.


Panitia juga harus menjelaskan dasar-dasar mereka melanjutkan proses, jangan ini nanti semuanya saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال