Kupang, Lintasnusantara.net
Langkah Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang yang tetap melaksanakan pengukuran atas tanah warisan di kawasan Bakusain, Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat, Senin (3/8/2026), menuai protes keras dari keluarga besar Kiuk. Pengukuran tersebut dilakukan meski pihak keluarga mengaku telah menyampaikan pembatalan agenda pada hari yang sama karena tanah tersebut masih berstatus sengketa internal ahli waris.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan asas kehati-hatian dalam pelayanan pertanahan. Di tengah belum adanya kesepakatan seluruh ahli waris mengenai batas dan pembagian hak atas tanah warisan, pelaksanaan pengukuran dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta memperbesar konflik di tengah masyarakat.
Menurut keluarga, objek tanah di Bakusain merupakan tanah warisan keluarga besar Kiuk dan Lani yang melibatkan sekitar sepuluh orang ahli waris. Hingga saat ini belum pernah dilaksanakan musyawarah keluarga untuk menetapkan batas masing-masing bidang maupun pembagian hak atas tanah tersebut.
"Tanah ini milik keluarga Kiuk dan Lani, bukan milik perorangan. Belum ada pertemuan keluarga untuk menentukan batas-batasnya maupun pembagian hak setiap ahli waris. Karena itu kami mempertanyakan mengapa pengukuran tetap dilakukan," tegas Ferdinand Kiuk.
Ferdinand menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WITA pihak keluarga telah menemui petugas di lokasi untuk menyampaikan pembatalan pengukuran. Selain karena belum adanya kesepakatan seluruh ahli waris, keluarga juga memiliki agenda penting berupa persiapan pernikahan anak yang tidak dapat ditinggalkan. Namun menurutnya, permintaan tersebut tidak diindahkan dan pengukuran tetap berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WITA.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan pengukuran ketika objek tanah masih diperselisihkan. Dalam administrasi pertanahan, penetapan batas bidang tanah merupakan tahapan penting yang pada prinsipnya dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Bidang Tanah, proses penetapan batas dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah atau pihak yang berhak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu prinsip utama penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Sem Kiuk, yang juga merupakan bagian dari keluarga ahli waris, menyatakan bahwa keluarga tidak menolak proses administrasi pertanahan. Namun, menurutnya, seluruh tahapan harus dilakukan setelah terdapat kesepakatan seluruh ahli waris agar tidak menimbulkan konflik baru.
"Kami meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai tindakan yang terburu-buru justru memperkeruh persoalan keluarga dan menimbulkan sengketa yang lebih besar. Kami hanya meminta hak kami sebagai ahli waris dihormati," ujar Sem Kiuk.
Senada dengan itu, Niksen Kiuk meminta agar hasil pengukuran tersebut ditinjau kembali apabila memang dilakukan ketika status tanah masih diperselisihkan.
"Kami berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai pelayanan pertanahan justru menjadi pemicu konflik di masyarakat," katanya.
Keluarga besar Kiuk juga memastikan bahwa dalam waktu dekat mereka akan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang. Surat tersebut akan berisi keberatan terhadap pelaksanaan pengukuran, permohonan penjelasan mengenai dasar hukum tindakan tersebut, serta permintaan agar hasil pengukuran ditinjau kembali apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tetap dilaksanakannya pengukuran meskipun menurut pihak keluarga agenda tersebut telah dibatalkan dan tanah masih diperselisihkan oleh para ahli waris. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan BPN Kabupaten Kupang secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis Roy S



