Brebes, lintasnusantara.net
Puluhan warga Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menggelar aksi dan audiensi di Balai Desa Dukuhturi, Selasa, 1 September 2026.
Aksi tersebut berlangsung sehari setelah tragedi runtuhnya bangunan tua bekas pabrik Hogwan pada Minggu, 30 Agustus 2026, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Sekitar 30 warga dan elemen masyarakat setempat berkumpul di depan Balai Desa Dukuhturi sejak pukul 09.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta Kepala Desa Dukuhturi, Achmad Effendi, mundur dari jabatannya.
Kedua, warga meminta Mobil Siaga Desa Dukuhturi disita dan dikembalikan penggunaannya untuk kepentingan masyarakat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa diterima dalam forum audiensi. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Dukuhturi Achmad Effendi, Plt Camat Bumiayu Hendra Pradistya Busono, serta perwakilan Polsek dan Koramil setempat.
MOBIL SIAGA DESA JADI SOROTAN
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan warga adalah keberadaan Mobil Siaga Desa saat proses evakuasi korban runtuhnya Gedung Hogwan.
Warga mempertanyakan mengapa kendaraan yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat tersebut tidak berada di lokasi ketika masyarakat membutuhkan bantuan dalam proses evakuasi.
Namun, pertanyaan dan keberatan tersebut merupakan pernyataan serta tuntutan dari warga yang disampaikan dalam aksi. Persoalan mengenai penggunaan dan keberadaan kendaraan tersebut perlu diklarifikasi serta diperiksa berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak terkait.
Orator aksi, Heru Budi Rumanto, menyampaikan bahwa tuntutan warga muncul karena adanya sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu dievaluasi dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.
“Atas berbagai peristiwa itu kami menuntut turunkan Kades Dukuhturi sekarang juga,” kata Heru Budi Rumanto.
Selain Mobil Siaga Desa, warga juga menyoroti transparansi pengelolaan aset desa serta respons pemerintah desa setelah tragedi Gedung Hogwan.
Warga meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor Edi Purwanto





