Pantas Perkara Dugaan Korupsi Ditangani Kejari Mandek, Ternyata Pemda Aceh Singkil Beri Hibah Rp 2,33 Miliar, Kata GAMPAS

Dok : Ketua Gamas Syahrul Amri dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Aceh Singkil, Lintasnusantara.net

Soal arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengalokasikan dana hibah sekitar Rp2,33 miliar untuk pembangunan dan juga fasilitas di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menuai sorotan tajam dari Gerakan Aksi Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil (GAMPAS), Kamis (27/08/2026)

GAMPAS mempertanyakan urgensi pemberian anggaran tersebut kepada institusi vertikal, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah serta masih banyaknya kebutuhan pembangunan dan juga pelayanan publik yang membutuhkan perhatian serius.

Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan GAMPAS, total hibah tersebut mencapai sekitar Rp2.333.700.000. Anggaran disebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan asrama pegawai Kejari Aceh Singkil, penataan halaman kantor, pembangunan fasilitas parkir, rehabilitasi kantor hingga pengadaan videotron.

Ketua GAMPAS Aceh Singkil, Syahrul Amri Syahputra S, menilai kebijakan tersebut layak dipertanyakan secara terbuka karena menyangkut penggunaan APBK atau uang rakyat.

“Kami mempertanyakan logika kebijakan ini. Ketika masyarakat masih berhadapan dengan berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik dan kebutuhan dasar, justru muncul anggaran miliaran rupiah untuk membiayai fasilitas institusi vertikal. Publik berhak mengetahui apa urgensinya dan siapa yang paling mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut,” ujar Syahrul, Kamis (27/8/2026).

Menurut GAMPAS, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah memberikan hibah kepada instansi vertikal.

"Yang jauh lebih penting, kata Syahrul, adalah transparansi mengenai dasar kebutuhan, proses pengusulan, penganggaran, evaluasi, penetapan nilai, hingga pertanggungjawaban penggunaan APBK.

Sorotan GAMPAS terhadap hibah tersebut semakin kuat karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebelum nya telah mengingatkan kepala daerah agar menghentikan praktik pemberian dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

Ketua KPK RI Setyo Budiyanto menyampai kan hal tersebut saat kegiatan peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Setyo, pemberian hibah maupun THR kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

KPK menilai instansi vertikal, yakni seperti kepolisian, kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK disebutkan untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah,” ujar Setyo.

Bagi GAMPAS, pernyataan Ketua KPK tersebut menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan Pemkab Aceh Singkil.

Sebab, hibah yang dipersoalkan di Aceh Singkil bukan bernilai kecil. Angkanya mencapai sekitar Rp2,33 miliar dan juga penerimanya merupakan institusi penegak hukum vertikal.

“KPK sudah memberikan peringatan mengenai potensi konflik kepentingan dari pemberian hibah kepada instansi vertikal. Maka Pemkab Aceh Singkil harus menjelaskan secara terbuka apa dasar kebijakan hibah Rp2,33 miliar ini dan bagaimana memastikan tidak ada kepentingan lain di balik kebijakan tersebut,” kata Syahrul.

Menurutnya, peringatan KPK tidak berarti setiap hibah kepada instansi vertikal otomatis merupakan tindak pidana.

Namun, kata dia, kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar seluruh proses penganggaran dibuka dan dapat diuji publik.

“Jangan sampai hanya karena sudah tercantum dalam APBK lalu masyarakat dianggap tidak boleh bertanya. Justru ketika menyangkut uang rakyat dan institusi penegak hukum, transparansinya harus lebih kuat,” tegasnya.

GAMPAS juga mengaitkan kebijakan hibah tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah menginstruksikan efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.

Karena itu, menurut GAMPAS, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan skala prioritas setiap pengeluaran APBK.

“Kalau pemerintah bicara efisiensi anggaran, publik wajar bertanya apakah pembangunan fasilitas institusi vertikal dengan nilai miliaran rupiah benar-benar menjadi kebutuhan paling prioritas dibanding kebutuhan masyarakat,” ujar Syahrul.

GAMPAS kemudian mempertanyakan peran Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil dalam proses penganggaran hibah tersebut.

Syahrul meminta TAPK menjelaskan bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibahas, dievaluasi hingga akhirnya masuk dalam kebijakan APBK.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta percaya. Kalau semuanya memang bersih dan sesuai aturan, buka dokumennya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang mengevaluasi dan apa pertimbangan urgensinya,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan mengapa pembangunan fasilitas untuk institusi vertikal tersebut dianggap lebih prioritas dibanding berbagai kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan APBK digunakan untuk membangun kenyamanan institusi tertentu, sementara persoalan masyarakat justru dibiarkan,” tegasnya.


Sorotan GAMPAS terhadap hibah tersebut semakin tajam karena pada saat yang sama terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari Aceh Singkil dan masih menjadi perhatian masyarakat.

Salah satunya dugaan penyimpangan pengadaan mesin genset di sejumlah puskesmas tahun anggaran 2016 dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.

Kejari Aceh Singkil sebelumnya diberitakan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

GAMPAS mempertanyakan perkembangan perkara yang telah berlangsung cukup lama.

“Ini bukan perkara baru. Pengadaan tersebut terjadi pada 2016. Publik tentu bertanya, apa sebenarnya yang sedang dicari dan sampai kapan masyarakat harus menunggu?” ujar Syahrul.

Menurutnya, apabila penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana, Kejari harus menjelaskan kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, katakan secara terbuka. Kalau ditemukan indikasi pidana, jangan dibiarkan menggantung. Proses harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

GAMPAS juga meminta Kejari Aceh Singkil memberikan penjelasan mengenai perkara pengadaan bantuan seragam sekolah bagi siswa terdampak banjir.

Syahrul menyebut perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Juli 2026 setelah dilakukan ekspose perkara.

Menurutnya, peningkatan status perkara justru membuat publik semakin menunggu perkembangan selanjutnya.

“Naik penyidikan bukan akhir. Justru di situlah publik menunggu keberanian penegak hukum. Kalau ada pihak yang bertanggung jawab, ungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan juga kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, GAMPAS meminta Kejari Aceh Singkil memberikan kejelasan mengenai perkara Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini juga menjadi perhatian masyarakat.

GAMPAS juga menegaskan pihaknya tidak menuduh bahwa pemberian hibah tersebut memiliki hubungan dengan proses penanganan perkara di Kejari Aceh Singkil.

Namun, menurut Syahrul, persinggungan antara kebijakan anggaran pemerintah daerah dengan pemberian dana kepada institusi penegak hukum tetap harus dijelaskan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi negatif.

“Kami tidak sedang menjadi hakim. Tetapi ketika ada persinggungan antara kewenangan penganggaran Pemkab dengan pemberian hibah kepada institusi penegak hukum dan pada saat yang sama terdapat perkara yang sedang ditangani, publik tentu berhak bertanya.”

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen dan penjelasan resmi.

“Kalau memang tidak ada hubungan antara hibah dan penanganan perkara, buktikan dengan keterbukaan. Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi dugaan dan spekulasi,” tegasnya.

Syahrul juga mengingatkan bahwa APBK merupakan uang masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“APBK bukan milik pejabat, bukan milik TAPK dan bukan pula milik lembaga tertentu. APBK adalah uang rakyat. Jangan sampai anggaran rakyat berubah menjadi alat transaksi kepentingan.”

Namun, ia kembali menegaskan bahwa dugaan maupun kekhawatiran tersebut bukanlah kesimpulan hukum.

Menurut GAMPAS, seluruh persoalan harus diuji melalui dokumen, audit, pemeriksaan dan proses hukum yang objektif.

“Jangan sampai muncul persepsi seolah-olah uang rakyat diberikan kepada institusi penegak hukum, sementara perkara yang menyangkut kepentingan tertentu justru berjalan lambat. Ini yang harus dijawab secara terang,” katanya.

GAMPAS meminta Kejari Aceh Singkil menjaga independensi dalam menangani seluruh perkara dan tidak membiarkan muncul persepsi bahwa kedekatan kelembagaan dengan pemerintah daerah dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan politik, anggaran maupun hubungan kekuasaan,” ujar Syahrul.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak cukup dibangun melalui sosialisasi, seminar atau penerangan hukum.

“Masyarakat ingin melihat hukum benar-benar bekerja. Kasus lama yang sudah ditunggu harus diberi kepastian. Kasus baru harus ditangani secara profesional dan tidak boleh ada kesan tebang pilih.”

Ia menegaskan supremasi hukum harus terlihat ketika penegak hukum berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan.

“Supremasi hukum tidak boleh berhenti di spanduk, seminar atau sosialisasi. Supremasi hukum harus terlihat ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan,” katanya.

GAMPAS akhirnya mendesak Pemkab Aceh Singkil dan TAPK membuka informasi terkait hibah Rp2,33 miliar tersebut kepada masyarakat.

Mulai dari pihak yang mengusulkan, dasar kebutuhan, proses evaluasi, pembahasan anggaran, nilai setiap kegiatan hingga mekanisme pertanggungjawabannya.

“Kami mendesak TAPK membuka semuanya. Kami juga mendesak Kejari Aceh Singkil membuka perkembangan perkara-perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah jangan alergi terhadap kritik,” pungkas Syahrul Amri Syahputra.

Ia menegaskan GAMPAS akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti sebagai polemik.

“Kalau semua sudah sesuai aturan, justru keterbukaan menjadi cara terbaik untuk menghentikan berbagai tudingan. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada tindak pidana, proses sesuai hukum.”

GAMPAS menegaskan dugaan maupun tudingan yang muncul harus diuji melalui dokumen, audit, pemeriksaan dan proses hukum yang transparan.

Kini, menurut GAMPAS, publik menunggu dua hal sekaligus, penjelasan pemerintah daerah mengenai urgensi dari hibah Rp2,33 miliar kepada institusi vertikal dan juga  kepastian Kejari Aceh Singkil di dalam menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال