Tujuh Bulan Dilimpahkan, Dugaan Korupsi Genset Rp2,5 Miliar di Aceh Singkil Belum Jelas



Keterangan foto: Masdi Munthe berorasi di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

ACEH SINGKIL, LINTAS Nusantara -- Tujuh pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Mereka menagih kepastian hukum atas dugaan korupsi pengadaan genset untuk sejumlah puskesmas.

Aksi berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Singkil di kawasan Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara.

Ketua GPPM, Masdi Munthe, mengatakan pengadaan genset tersebut memiliki pagu sekitar Rp2,5 miliar dan bersumber dari APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016. 

Pengadaan itu mencakup Puskesmas Suro, Kuta Baharu, Singkohor, Simpang Kanan/Kuta Tinggi, dan Gunung Meriah.

Menurut Masdi, Kejaksaan Tinggi Aceh telah melimpahkan penanganan dugaan perkara tersebut kepada Kejari Aceh Singkil. Pelimpahan itu berdasarkan surat Nomor R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Namun, tujuh bulan setelah pelimpahan, GPPM menilai belum ada kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Singkil, tetapi sampai sekarang kami belum melihat perkembangan yang jelas," kata Masdi dalam orasinya.

GPPM meminta kejaksaan membuka hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kepada publik.

Jika ditemukan bukti yang cukup, mereka mendesak Kejari Aceh Singkil meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebaliknya, jika penyelidikan tidak dapat menemukan indikasi tindak pidana, maka kejaksaan diminta menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.

"Kalau ada perbuatan melawan hukum, lanjutkan ke tahap penyidikan. Bila tidak ditemukan indikasi, sampaikan kepada masyarakat melalui media," ujar Masdi.

GPPM juga mengingatkan Kejari Aceh Singkil agar tidak pandang bulu dalam menangani perkara dugaan korupsi. Mereka meminta proses hukum tidak berlarut dengan alasan administrasi.

Jika Kejari Aceh Singkil dinilai tidak mampu melanjutkan penanganan perkara tersebut, GPPM menyarankan kasus itu diserahkan kepada Kejati Aceh.

"Kalau Kejari Aceh Singkil tidak mampu melanjutkan kasus ini, kami sarankan serahkan kepada Kejati Aceh," kata Masdi.

Aksi tersebut diikuti antara lain Masdi Munthe, Hamidan, Yuda, Suryadi, Sukri, dan Feri Aldi. Mereka menilai transparansi penegak hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui status perkara yang telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال