Dugaan Korupsi Mesin Genset Rp2,5 Miliar Belum Jelas, GPPM Siap Lanjutkan Aksi ke Kejati Aceh

 


ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Soal penanganan dugaan korupsi pengadaan di  genset ditaksir senilai sekitar Rp 2,5 miliar tahun anggaran 2016 kini kembali menjadi perbincangan hangat oleh Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil.

GPPM juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (24/9/2026).

Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai Pukul 10.00 WIB itu dilakukan GPPM untuk mendesak adanya kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan penanganannya dari Kejati Aceh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

Koordinator aksi GPPM, Masdi, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut yang dinilai belum memberikan kejelasan signifikan kepada publik.

“Kasus mesin genset Rp2,5 miliar ini sudah bertahun-tahun. Bahkan kasusnya sudah di limpahkan Kejati ke Kejari Aceh Singkil, akan tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum, kami menilai kasus ini mandek, ada apa?” tegas Masdi.

Menurut dia, aksi ini bukan semata-mata untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol terhadap masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

GPPM juga berharap Kejati Aceh agar dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan dugaan perkara tersebut serta langkah hukum yang telah dilakukan.

Tiga Tuntutan Dari GPPM Aceh Singkil

1. Pertama, desak Kejati Aceh mengambil alih kembali penanganan dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp2,5 miliar tahun anggaran 2016 dari Kejari Aceh Singkil yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

2. Kedua, GPPM juga meminta Kejati Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Kejari Aceh Singkil. 

Mereka meminta evaluasi terhadap pejabat terkait apabila ditemukan persoalan dalam proses penanganannya.

3. Ketiga, Apabila tuntutan tersebut tidak di tindaklanjuti, GPPM juga menyatakan akan membawa dan melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Masdi menyebutkan bahwa aksi itu nanti akan diikuti sekitar 30 orang massa GPPM dan dilaksanakan secara damai serta tertib.

“Kami cinta Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, justru karena kami cinta, kami ingin Kejaksaan ini bersih dan tegas. Jangan biarkan dugaan kasus korupsi di biarkan berlarut-larut, bertobatlah wahai para koruptor, stop korupsi,” Ujarnya.

GPPM juga menegaskan, desakan mereka berangkat dari kebutuhan akan kepastian proses hukum, bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidaknya.

Menurutnya, status perkara tersebut tetap merupakan dugaan dan kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan sesuai hasil dari penyelidikan maupun penyidikan dan alat bukti yang di peroleh.

Oleh karena itu, GPPM meminta Kejati Aceh juga membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional kepada publik.

"Jika memang ditemukan bukti yang cukup, mereka meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, GPPM meminta adanya penjelasan hukum yang terang agar perkara tersebut tidak terus menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Aksi demo pada 24 September mendatang di perkirakan menjadi momentum bagi GPPM untuk menyampaikan langsung tuntutannya sekaligus meminta penjelasan dari Kejati Aceh mengenai soal perkembangan dugaan perkara pengadaan genset tersebut.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال