ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Perubahan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM) di Mandumpang, Aceh Singkil, memunculkan pertanyaan baru.
Informasi mengenai perubahan pengelolaan perusahaan tersebut kini dikaitkan dengan dugaan peralihan pengendalian kepada Asian Agri, Sabtu (12/09/2026)
Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara (CPN), Dalian, mengatakan informasi mengenai soal perubahan manajemen itu perlu dijelaskan secara terbuka, terutama jika perubahan tersebut berkaitan dengan soal pengalihan saham yang mengakibatkan bergantinya pengendalian perusahaan.
“Yang kami terima adalah informasi terkait mengenai adanya perubahan pengelolaan. Kemudian muncul informasi bahwa terkait pengendalian PT SSM diduga telah beralih.
Tetapi kami juga tidak ingin menyimpulkan sebelum ada penjelasan resmi,” Kata Dalian.
Menurut Dalian, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi mengenai komposisi pemegang saham setelah adanya perubahan, pihak yang menjadi pengendali, maupun mekanisme pengalihan saham yang disebut-sebut terjadi.
Dalian mengatakan, perubahan manajemen dan perubahan kepemilikan atau mekanisme pengendalian saham merupakan dua hal yang berbeda.
Karena itu, menurut dia, informasi mengenai pergantian pengelola PT SSM perlu sangat dipisahkan dari dugaan bahwa kepemilikan atau pengendalian perusahaan berpindah kepada pihak lain.
“Kalau yang berubah adalah manajemen, itu harus dikonfirmasi sebagai perubahan dari manajemen. Tetapi kalau saham dan juga pengendalian perusahaan juga berpindah, tentu ada proses korporasi yang harus bisa dijelaskan,” ujarnya.
Dalian juga menegaskan CPN tidak sedang menuduh PT SSM maupun Asian Agri untuk melakukan pelanggaran.
“Kami tidak menuduh. Kami juga meminta kepastian. Kalau memang terjadi take over, jelaskan mekanismenya. Kalau belum terjadi, juga harus disampaikan secara terbuka,” katanya.
Menurut Dalian, apabila benar sudah terjadi pengambilalihan saham yang menyebabkan perubahan pengendalian perusahaan, proses tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum perseroan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan dan ketentuan pelaksana yang berlaku. Ketentuan terkait mengenai pengambilalihan perseroan antara lain mengatur pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan beralihnya menejemen pengendalian perusahaan.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengelola sekarang. Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengambilalihannya, dan siapa pemegang saham atau pengendali baru, kapan efektif, dan bagaimana tata cara perubahan organ perseroannya,” Ujar, Dalian.
Menurut dia, transparansi penting agar pada perubahan pengendalian perusahaan tidak menimbulkan spekulasi dikalangan pekerja, masyarakat, maupun mitra usaha.
“Kalau seluruh prosesnya sesuai aturan, tidak ada alasan bagi publik untuk segera mendapatkan informasi yang simpang siur,” Ujarnya.
Ditengah informasi perubahan manajemen tersebut, CPN juga menyoroti kepastian status pekerja PT SSM. Dalian mengatakan pekerja perlu mengetahui apakah perubahan pengelolaan perusahaan berdampak pada terhadap hubungan kerja, masa kerja, upah, BPJS, tunjangan, serta hak-hak normatif lainnya.
“Take over atau perubahan pengendalian perusahaan tidak boleh membuat pekerja kehilangan kepastian mengenai hak-haknya,” Ujar, Dalian.
Namun, ia menegaskan CPN juga belum menyimpulkan bahwa telah terjadi soal perubahan atau pelanggaran terhadap hak pekerja.
“Kami belum mengatakan ada hak buruh yang dilanggar. Kami meminta kepastian mengenai status mereka setelah adanya perubahan manajemen,” Lugasnya
Menurut Dalian, apabila perubahan korporasi nantinya berdampak pada hubungan kerja atau dilakukan restrukturisasi tenaga kerja, proses tersebut harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Jangan sampai buruh justru menjadi pihak yang paling terakhir mengetahui perubahan besar di perusahaan tempat mereka bekerja,” katanya.
CPN juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memberikan perhatian terhadap dampak perubahan pengelolaan PT SSM, sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dalian juga mengatakan pemerintah daerah memang tidak berada pada posisi untuk mencampuri transaksi saham antar-pihak dalam sebuah perusahaan.
Namun, menurut dia, pemerintah agar tetap berkepentingan terhadap aspek terhadap ketenagakerjaan, lingkungan, hubungan perusahaan dengan masyarakat, serta kewajiban lain yang berada di kewenangan pemerintah.
“Pemkab tidak perlu masuk ke transaksi sahamnya. Tetapi dampaknya terhadap soal pekerja, masyarakat dan lingkungan tentu tidak boleh diabaikan,” Tegas, Dalian.
Ia juga meminta pemerintah memastikan setiap informasi yang digunakan berbasis pengawasan dan berasal dari data akurat dengan keterangan resmi.
Selain pekerja, CPN juga mempertanyakan keberlanjutan hubungan PT SSM dengan pemasok tandan buah segar (TBS), koperasi, petani dan mitra usaha apabila benar terjadi perubahan pengendalian.
Menurut Dalian, pertanyaan tersebut bukan berarti pihaknya menyatakan telah terjadi persoalan dalam hubungan bisnis PT SSM.
“Kami hanya ingin memastikan. Apakah kontrak dan kewajiban perusahaan terhadap pemasok TBS, petani, koperasi dan mitra usaha tetap berjalan atau ada kebijakan baru,” Tanya, Dalian
Ia menilai kepastian tersebut penting bagi pihak-pihak yang selama ini juga memiliki hubungan usaha dengan perusahaan.
Dalian mengatakan CPN meminta sejumlah informasi dijelaskan kepada publik, yakni apakah benar terjadi pengambilalihan saham PT SSM, siapa pengendali baru, kapan jadi perubahan efektif berlaku, bagaimana soal mekanisme pengalihan saham dilakukan, serta bagaimana perubahan Direksi dan Komisaris ditetapkan.
Selain itu, CPN juga meminta penjelasan mengenai status pekerja, masa kerja, hak normatif, kebijakan ketenagakerjaan, serta keberlanjutan hubungan dengan pemasok TBS, koperasi, petani, mitra usaha dan masyarakat.
“Kami tidak ingin mendahului fakta. Kami hanya meminta agar fakta itu dijelaskan,” jelas, Dalian.
Menurut dia, keterbukaan akan mencegah berkembangnya informasi tidak terverifikasi.
“Kalau benar terjadi perubahan-perubahan pengendalian, sampaikan secara resmi, kalau hanya perubahan manajemen, jelaskan secara terbuka, agar publik mendapatkan informasi akurat dan jelas,” Pungkasnya



