Palu, Lintasnusantara.net
Direktur PT Makmur Mandiri Properti, Henri Victori Antolis, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu terkait dugaan perusakan dan penghancuran tanaman serta bangunan milik seorang ahli waris bernama H. Lena.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu dengan Nomor: STTLP/1025/IX/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
H. Lena didampingi kuasa hukumnya, Abdul Muin, S.H. dan Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H.
Kuasa hukum menyebut, kliennya mengalami kerugian setelah tanaman sekitar 200 pohon pepaya serta sebuah rumah yang selama ini dimanfaatkan dan dikuasai secara turun-temurun diduga dirusak dan dihancurkan. Perkebunan pepaya di rusak beserta tanaman didalamnya tanggal 28 agustus 2026.
Sementara rumah dirusak tanggal 5 September, kejadianta berulang sejak tanggal 28 agustus sampe tanggal 5 september 2026.
Menurut kuasa hukum, lahan tersebut telah dimanfaatkan keluarga H. Lena sejak sekitar 1976. Awalnya, tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang tua H. Lena yang telah meninggal dunia. Lahan itu kemudian digunakan untuk kegiatan berkebun, bertani, dan beternak, hingga kemudian diteruskan oleh ahli waris sampai saat ini.
Namun, pada 28 Agustus 2026, sejumlah pihak yang disebut mengaku mendapatkan perintah dari Direktur PT Makmur Mandiri Properti diduga melakukan pembongkaran dan penghancuran terhadap tanaman serta rumah yang berada di atas lahan tersebut.
“Klien kami sejak 1976 secara turun-temurun telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut. Tiba-tiba pada 28 Agustus, ada pihak yang mengaku mendapat perintah dari Direktur PT Makmur Mandiri Properti untuk memusnahkan tanaman dan rumah milik klien kami,” ujar kuasa hukum H. Lena.
Persoalkan Dugaan Tindak Pidana, Bukan Kepemilikan Tanah
Kuasa hukum menegaskan, laporan yang diajukan kepada kepolisian bukan untuk menentukan siapa pemilik tanah secara keperdataan. Mereka mempersoalkan dugaan tindakan pidana berupa perusakan dan penghancuran terhadap barang milik orang lain.
Kuasa hukum menyatakan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, PT Makmur Mandiri Properti diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang baru diterbitkan pada September 2025.
Sementara itu, menurut pihak H. Lena, tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut telah ada jauh sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
“Yang kami persoalkan bukan mengenai kepemilikan hak atau sengketa keperdataan. Itu ranah yang berbeda. Yang kami laporkan adalah tindakan merusak atau menghancurkan tanaman dan bangunan yang secara hukum pidana telah diatur,” tegas kuasa hukum.
Mereka juga menyoroti tindakan pengosongan atau pengambilalihan secara sepihak. Menurut kuasa hukum, apabila terdapat persoalan mengenai penguasaan atau hak atas suatu objek, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan melakukan tindakan sepihak.
Kuasa hukum menyatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap suatu objek pada prinsipnya memiliki mekanisme hukum dan kewenangan tersendiri melalui pengadilan, terutama apabila berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diduga Langgar Pasal 521 KUHP
Atas dugaan perusakan tersebut, pelapor mendalilkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 20 KUHP mengenai turut serta.
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah maupun pihak yang melaksanakan tindakan perusakan.
“Kami meminta agar laporan ini diproses secara objektif. Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, dan siapa saja yang turut serta harus didalami berdasarkan alat bukti yang ada,” kata kuasa hukum.
Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Advokat, Dalam perkara tersebut, kuasa hukum H. Lena juga mengungkapkan adanya dugaan peran seorang oknum advokat yang disebut bertindak sebagai kepala pemborong.
Oknum tersebut diduga mengumpulkan massa dan memberikan arahan yang berujung pada tindakan perusakan dan penghancuran tanaman serta bangunan milik kliennya.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada peran pihak lain yang turut serta. Dalam perkembangan penyelidikan nanti, kami akan menyerahkan bukti-bukti dan keterangan yang kami miliki kepada penyidik untuk didalami,” ujar mereka.
“ bahwa kami sudah menghadiri 3 org saksi, 1 orang sudah dimintai keterangan kemarin, 2 orang lagi hari ini” nnti setelah ini kewenangan penyidik panggil para terlapor dan akan berkembang pihak2 yg terlibat didalamnya”
Kuasa hukum menilai, apabila memang terdapat klaim hak keperdataan atas tanah tersebut, pihak yang merasa haknya dilanggar dapat menempuh mekanisme hukum melalui gugatan perdata, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut mereka, adanya klaim atas hak keperdataan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perusakan secara sepihak.
“Jangan seolah-olah tindakan sepihak seperti ini dibenarkan oleh hukum. Kalau ada hak keperdataan yang dianggap dilanggar, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Bukan kemudian mengarahkan orang secara bersama-sama untuk melakukan perusakan,” tegas kuasa hukum.
Laporkan Operator Excavator dan Direktur Perusahaan
Dalam laporan tersebut, pihak H. Lena melaporkan Gilang, yang disebut sebagai operator excavator, serta Henri Victori Antolis, Direktur PT Makmur Mandiri Properti, yang diduga sebagai pihak yang menyuruh melakukan.
Kuasa hukum menyebut laporan tersebut sempat mengalami proses bolak-balik hingga tiga kali sebelum akhirnya diterima oleh SPKT Polresta Palu.
Dengan diterimanya laporan tersebut, pihak H. Lena berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan perusakan tersebut serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.



