ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Soal penyaluran bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 kini jadi sorotan.
Pasalnya, ditengah adanya pondok-pondok pesantren yang disebut tidak memperoleh dana hibah, justru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Singkil tercatat menerima hibah sebesar Rp543 juta.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penentuan prioritas, mekanisme, serta kriteria pemerintah daerah dalam menetapkan penerima hibah.
Aktivis mahasiswa, Ali Imran, juga meminta Pemkab Aceh Singkil membuka informasi secara transparan mengenai penyaluran hibah, termasuk alasan sejumlah proposal pesantren tidak disetujui.
“Disatu sisi KONI menerima hibah Rp543 juta, sementara ada pesantren dan lembaga pendidikan Islam yang disebut-sebut tidak mendapatkan hibah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar Ali Imran.
Menurutnya, persoalan tersebut juga bukan berarti pihaknya menolak terkait dukungan pemerintah terhadap pembinaan olahraga. Namun, pemerintah daerah dinilai perlu juga menjelaskan, apakah seluruh penerima dana hibah telah melalui proses, persyaratan dan kriteria yang sama.
“Kalau KONI memang memenuhi seluruh persyaratan dan layak menerima hibah, tentu tidak menjadi persoalan. Tetapi pemerintah juga harus menjelaskan mengapa disaat ada proposal pesantren yang masuk, namun tidak disetujui, sementara organisasi lain mendapatkan anggaran ratusan juta rupiah,” katanya.
Ali Imran juga menyinggung terkait soal kemungkinan adanya persepsi kedekatan dalam pemberian hibah, mengingat Ketua KONI Aceh Singkil saat ini merupakan putra Bupati Aceh Singkil.
“Ini baru dugaan dan harus dijawab dengan data, jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan khusus karena adanya hubungan keluarga,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus mampu membuktikan bahwa seluruh proses pada penyaluran hibah dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ali, pesantren juga memiliki peran penting dalam bidang pendidikan dan sosial, termasuk membina santri dari keluarga kurang mampu, anak yatim dan kaum dhuafa.
“Banyak pesantren membantu pemerintah di bidang pendidikan dengan fasilitas yang terbatas. Karena itu wajar jika masyarakat mempertanyakan ketika kebutuhan mereka tidak mendapat perhatian melalui bantuan dana hibah,” katanya.
Ali Imran mendesak Pemkab Aceh Singkil membuka data penerima hibah sejak 2025 hingga 2026, termasuk besaran anggaran, dasar hukum, kriteria penerima serta alasan proposal yang tidak disetujui.
Selain itu, Ia juga meminta penggunaan dana hibah untuk KONI sebesar Rp543 juta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dipastikan sesuai peruntukannya.
“Dana hibah bukan uang pribadi pejabat. Itu uang rakyat. Karena itu, penyalurannya harus berdasarkan aturan, kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat, bukan karena kedekatan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KONI Aceh Singkil, Hidayat Riadi Manik Berikan penjelasan, bahwa hibah untuk KONI Aceh Singkil tidak ada berkaitan dengan hibah terhadap pesantren.
Menurutnya, masing-masing organisasi atau maupun yayasan memiliki mekanisme, dan kebutuhan, serta penganggaran berbeda.
“Tidak ada hubungannya hibah KONI dengan hibah pesantren,” ujar Hidayat.
Dia juga menyatakan, bahwa pada tahun ini terdapat hibah untuk pesantren, dan salah satunya, yaitu berada di Kecamatan Gunung Meriah." Jelasnya.



