Dok : Dalian, Honorer Penjaga Sekolah SMKN Kuta Tinggi di Kecamatan Simpang Kanan.
ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Soal Status Dapodik tiba-tiba berubah menjadi nonaktif/mutasi. Namun ironisnya, Dalian Bancin, tenaga honorer penjaga SMK Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan, mengaku tidak pernah menerima surat pemberhentian maupun penjelasan resmi dari pihak kepala sekolah.
Dalian juga mengaku mulai terdaftar sebagai tenaga honorer sejak bulan November 2024. Namun saat mengecek status Dapodik pada Juni 2026, ia mendapati namanya sudah berstatus tidak aktif atau mutasi.
Kini yang membuatnya bingung, mutasi ke mana dan berdasarkan keputusan siapa?
"Saya tidak tahu dimutasi kemana. Kalau ini memang diberhentikan, tolong dijelaskan alasannya dan sampai bulan berapa honor saya akan dibayarkan,” Ujar Dalian, Rabu (19/08/2026).
Tak hanya persoalan Dapodik, Dalian juga mengaku honor sejak April hingga Agustus 2026 hingga kini belum diterimanya.
Ia juga berharap bahwa pihak sekolah segera memberikan kejelasan mengenai status soal pekerjaannya sekaligus menyelesaikan soal pembayaran honor yang disebut dia masih menjadi haknya.
Dalian juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta Kepala Sekolah SMK Kuta Tinggi menerbitkan SK penjaga sekolah hingga 31 Desember 2026.
SK tersebut diharapkan dia dapat menjadi kelengkapan untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahun berikutnya.
“Harapan saya Dapodik bisa kembali dapat diaktifkan. Mana tahu ada peluang mengikuti seleksi PPPK,” Katanya.
Kini dia tentu menunggu jawaban dari pihak sekolah, Apakah Dalian benar memang di berhentikan, dimutasi, atau hanya sekadar terjadi perubahan administrasi Dapodik?
Pertanyaan lainnya, jika memang dimutasi, ke mana Dalian dipindahkan dan apa dasar administrasinya?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Kuta Tinggi, Asri, belum juga memberikan klarifikasi terkait perubahan status Dapodik, status pekerjaan Dalian, maupun honor yang disebut belum dibayarkan.



