MS Gelar Eksekusi Riil di Aceh Singkil, Satu Bangunan Diatas Objek Lelang Dibongkar!

 

Dok : Pemasangan Plang Spanduk Objek Tanah Oleh Pihak Juru Sita Mahkamah Syariah (MS) Singkil bersama Kuasa Hukum  Pemohon dan Pengamanan Kepolisian.

ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Proses eksekusi riil terhadap sejumlah objek lelang hak tanggungan berlangsung di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (1/10/2026).

Eksekusi dilakukan oleh Mahkamah Syariah Singkil melalui pihak juru sita berdasarkan penetapan eksekusi. Pelaksanaannya turut mendapatkan pengamanan dari Kapolsek Singkil Utara beserta jajaran dan didampingi perangkat Desa Kampung Baru.

Dalam eksekusi tersebut, sejumlah bidang tanah yang sebelumnya dimenangkan, yakni melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dilakukan pengosongan dan penyerahan secara riil kepada para pemohon.

Kemudian yang menjadi perhatian, satu bangunan yang berdiri diatas salah satu objek tanah turut dibongkar dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

Pihak yang menjadi tereksekusi tidak terlihat hadir di lokasi pada saat proses eksekusi itu berlangsung. Meski demikian, pelaksanaan tetap berjalan berdasarkan penetapan serta tahapan hukum yang sebelumnya telah di tempuh.

Salah satu pemohon, Syahrianda, tercatat sebagai pemenang lelang atas tiga bidang tanah di Desa Kampung Baru dengan luas masing-masing 3.667 meter persegi, 11.700 meter persegi, dan 10.020 meter persegi.

Namun berdasarkan dokumen permohonan eksekusi, sertifikat ketiga bidang tanah tersebut, diketahui telah tercatat atas nama Syahrianda. Pelaksanaan eksekusinya juga sudah berdasarkan Penetapan Nomor 02/Eks.HT/2026/MS Skl.

Selain itu, Jepri Mahardika Manik tercatat sebagai pemohon eksekusi sekaligus pihak pemenang lelang atas tiga bidang tanah lainnya di Desa Kampung Baru.

Ketiga bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 10.429 meter persegi, 10.830 meter persegi, dan 10.120 meter persegi. Bahkan dokumen permohonan menyebutkan sertifikat objek tersebut telah melalui proses balik nama dan telah tercatat atas nama Jepri Mahardika Manik.

Eksekusi terhadap objek milik dari Jepri Mahardika Manik dilaksanakan berdasar kan Penetapan Nomor 01/Eks.HT/2026/MS Skl.

Sebelum eksekusi dilakukan, para pemohon disebut-sebut telah menempuh tahapan yang dipersyaratkan, termasuk aanmaning atau peringatan sebanyak dua kali, dan constatering atau pemeriksaan dan untuk pencocokan objek yang akan dieksekusi.

Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Rifa’i Manik, S.H., M.H., Ia menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut resmi dari penetapan eksekusi yang telah diterbitkan Mahkamah Syariah Singkil.

Menurutnya, proses tersebut merupakan dari bagian upaya memberikan kepastian hukum kepada para pemenang lelang untuk dapat memperoleh penguasaan secara nyata atas objek yang telah mereka menangkan melalui mekanisme lelang.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan eksekusi yang telah di terbitkan. Sebelumnya juga telah ditempuh tahapan aanmaning dan constatering,” Ujar Muhammad Rifa’i Manik.

Oleh karna itu, dengan dilaksanakannya eksekusi riil ini, rangkaian proses terhadap objek lelang memasuki tahap penguasaan secara nyata oleh pihak yang telah menjadi pemenang lelang dan memperoleh hak atas objek tersebut sesuai proses hukum yang telah ditempuh." Pungkasnya

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال