Polresta Palu Selidiki Dugaan Penganiayaan 3 Mahasiswa Teknik Untad oleh Senior

 


Palu, Lintasnusantara.net

Laporan dugaan penganiayaan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) kini ditangani Satreskrim Polresta Palu.


Ketiga mahasiswa berinisial HH, KRG, dan Z tersebut melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami setelah mengikuti kegiatan perkuliahan di lingkungan kampus.


Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan baru diterima pihak kepolisian pada Selasa malam (6/10/2026).


“Namanya laporan yang masuk di SPKT ke Sat Reskrim, pasti kita proses hukum sesuai SOP,” ujar AKP Ismail, Rabu (7/10/2026).


Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukum ketiga mahasiswa.


Mereka mengadukan dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa senior.


Kuasa hukum korban, Advokat Jonathan Salam, mengatakan persoalan berawal ketika ketiga mahasiswa mendapat teguran dari dosen karena menggunakan telepon seluler saat mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur.


Setelah mendapat teguran, ketiganya disebut mendatangi dosen untuk menyampaikan permintaan maaf.


Namun, persoalan berlanjut ketika mereka keluar dari ruangan dosen.


Menurut pihak kuasa hukum, ketiga mahasiswa kemudian dipanggil oleh sejumlah senior dan diduga mengalami tindakan kekerasan.


Jonathan menyebut para korban diduga mendapat pukulan dan perlakuan lain selama berada di lokasi kejadian.


Salah satu korban juga disebut mengalami luka pada bagian tangan akibat diduga terkena puntung rokok


Selain itu, pihak kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan tindakan yang merendahkan korban, termasuk pemaksaan untuk melepaskan pakaian.


Atas dugaan kekerasan tersebut, para korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum.


Satu mahasiswa telah menjalani visum, sementara dua korban lainnya dijadwalkan mengikuti pemeriksaan medis.


Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut ditangani secara serius dan seluruh fakta terkait dugaan penganiayaan dapat diungkap melalui proses penyelidikan.


Mereka juga meminta adanya perlindungan bagi para korban selama proses hukum berlangsung agar tetap dapat menjalani aktivitas perkuliahan dengan aman.


Sementara itu, Polresta Palu memastikan laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.


Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan nantinya akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال