Dugaan Pelibatan Anak di Bawah Umur untuk Pengumpulan Donasi Bencana Dilaporkan ke Polresta Padang



PADANG – Lintasnusantara.net

Dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan uang sumbangan untuk korban bencana alam dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.


Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/599/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Pengaduan disampaikan Gusnidawati, Kepala Wilayah Sumatera Barat Media Elang Mas News.


Dalam dokumen pengaduan disebutkan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang melalui pelibatan anak di bawah umur untuk meminta sumbangan bencana. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di bawah Jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.


Nama David Oktavianus dan Elmi Triski tercantum sebagai pihak yang dilaporkan. Pelapor meminta kepolisian melakukan pemeriksaan guna mengungkap duduk perkara, dasar pelaksanaan kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.


Dokumen tersebut diterima oleh anggota piket Polresta Padang, Brigpol Berkat Maha Putra Waruwu, S.H., M.H., atas nama Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim.


Pertanyakan Dasar Pelibatan Anak


Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Barat, Ami, turut mempertanyakan dasar dan kewenangan kegiatan pengumpulan donasi tersebut, terutama terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur.


"Saya selaku Ketua LSM Elang Mas DPW Sumatera Barat tidak terima apabila ada anak di bawah umur yang dilibatkan dengan membawa nama atau bendera AMK Sakato. Saya mengetahui secara jelas keberadaan dan kegiatan AMK Sakato," ujar Ami.


Ia meminta instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme pengumpulan donasi dilakukan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut dihimpun.


Menurut Ami, apabila kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut sudah tidak memiliki dasar atau prosedur yang jelas, maka perlu dihentikan.


"Petugas atau instansi terkait harus mengetahui kondisi di lapangan seperti apa. Kalau kegiatan meminta dana untuk bencana alam ini sudah tidak berjalan, kenapa masih dilakukan? Harus dihentikan apabila tidak sesuai aturan dan prosedur," tegasnya.


Ia juga meminta adanya klarifikasi mengenai status kegiatan, izin atau dasar pelaksanaan pengumpulan donasi, serta pihak yang bertanggung jawab.


Hingga kini, dugaan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.


Publik kini menunggu tindak lanjut Polresta Padang untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan sumbangan bencana tersebut.(Ami+Fais)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال