CIREBON, Lintas Nusantara.Net
CIREBON – Kepala kantor pertanahan kabupaten Cirebon,Dedi Wahyudi,S.Sit, menyerahkan 100 sertipikat Tanah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon sekaligus membahas sejumlah persoalan pertanahan yang ada di Kabupaten Cirebon.Kamis (9/9/2026)
Kunjungan tersebut diterima oleh Bupati Cirebon,Drs. H. Imron, M.Ag. di ruang kerja Bupati. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon menyerahkan secara langsung sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah kepada Bupati Cirebon.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan penataan dan pengamanan aset daerah, khususnya aset berupa tanah yang menjadi milik pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Imron bersama jajaran BPN juga membahas berbagai persoalan pertanahan yang terdapat di wilayah Kabupaten Cirebon. Koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan serta mempercepat proses administrasi dan legalisasi aset daerah.
Bupati Cirebon menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh jajaran BPN Kabupaten Cirebon. Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang jelas.
“Alhamdulillah hari ini kami menerima kunjungan Kepala Kantor BPN Cirebon membahas persoalan yang ada di daerah kita sekaligus penyerahan sertifikat tanah Pemda yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon” ungkap Bupati Imron.
Dengan adanya sertifikat tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berkomitmen melakukan penertiban, pendataan dan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi.
Pemerintah daerah berharap koordinasi yang baik dengan BPN Kabupaten Cirebon dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
Masih ditempat yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon,Dedi Wahyudi,S.Sit, mengatakan” Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Dengan adanya sertipikat tanah ini akan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Cirebon” pungkasnya
(Caswila)



