Merasa Rumah dan Lahan Warisan Turun-Temurun Dirusak, H. Lena Polisikan Direktur PT Makmur Mandiri Properti ke Polresta Palu

 


PALU — Direktur PT Makmur Mandiri Properti, Henri Victori Antolis, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu atas dugaan perusakan dan penghancuran tanaman serta bangunan milik ahli waris.


Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama H. Lena. Laporan telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu dengan Nomor: STTLP/1025/IX/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.


H. Lena dalam pelaporan tersebut didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Abdul Muin, S.H. dan Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H.


Kuasa hukum pelapor, Abdul Muin, S.H., menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil setelah lahan perkebunan dan bangunan rumah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh keluarga ahli waris diduga dirusak oleh terlapor.


"Benar, kami telah mendampingi klien kami H. Lena melaporkan Direktur PT Makmur Mandiri Properti, saudara Henri Victori Antolis, ke Polresta Palu terkait dugaan tindak pidana perusakan," ujar Abdul Muin kepada wartawan, Sabtu (20/9/2026).


Dijelaskan, peristiwa perusakan tersebut terjadi secara berulang. 



Kejadian pertama terjadi pada tanggal 28 Agustus 2026, dimana sekitar 200 pohon pepaya beserta tanaman lain di dalam kebun milik kliennya diduga dirusak dan dihancurkan.


Kemudian kejadian kembali berulang pada tanggal 5 September 2026, sebuah rumah milik pelapor yang berada di atas lahan tersebut juga diduga dirusak.


"Jadi peristiwanya beruntun sejak 28 Agustus sampai 5 September 2026. Perkebunan pepaya dirusak, tanamannya dicabut dan dihancurkan, lalu rumah juga dirusak. Lahan ini sudah dikuasai klien kami secara turun-temurun sebagai ahli waris," tegas Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H.


Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Pihaknya meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Kami berharap penyidik Polresta Palu segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam. Perbuatan perusakan ini diduga melanggar Pasal 406 KUHP," tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor Henri Victori Antolis selaku Direktur PT Makmur Mandiri Properti belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak perusahaan dan Polresta Palu terkait perkembangan laporan tersebut.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال