Jakarta, Lintasnusantara.net
Diajukan oleh Saiful Huda, S.H. Advokat, Konsultan Hukum dan Analis Politik.
Dengan penuh hormat saya mengajukan Amicus Curiae ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai pihak Pemohon maupun Termohon, melainkan sebagai Sahabat Pengadilan.
Dasar saya mengajukan ini adalah kepentingan profesional, moral dan konstitusional saya untuk memastikan Pemilu berjalan demokratis, berintegritas dan berdasarkan hukum. Saya adalah aktivis 1998, advokat, konsultan hukum dan analis politik, serta pernah terlibat dalam Tim Kuasa Hukum Kemenkumham RI dalam perkara PTUN No. 211/G/2017/PTUN-JKT. Karena itu perkara a quo ini memiliki relevansi langsung dengan perhatian saya terhadap hukum ketatanegaraan.
Perkara ini pada pokoknya bukan sekedar soal selisih suara, melainkan soal syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ada 4 persoalan fundamental yang saya soroti:
Pertama, ini soal Constitutional Eligibility.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau yang sederajat. Ini bukan syarat administratif biasa, tapi syarat kelayakan konstitusional. Sementara dokumen ijazah dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 hanyalah alat bukti untuk membuktikan syarat itu telah terpenuhi.
Kedua, persoalan pada Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Pasal ini memberikan pengecualian bukti SMA bagi calon yang sekolah asing di luar negeri tapi punya ijazah perguruan tinggi. Pertanyaan hukumnya: apakah ini hanya pengecualian administratif, atau justru menjadi pengecualian substantif yang berpotensi bertentangan dengan UU Pemilu itu sendiri? Inilah yang harus diuji Mahkamah.
Ketiga, soal tenggat waktu dan finalitas PHPU.
Saya membedakan antara keterlambatan mempermasalahkan hitungan suara dengan dugaan cacat fundamental atas status hukum seorang calon. Keduanya berkarakter hukum berbeda. Dengan dibukanya kembali persidangan melalui PMK No. 1 Tahun 2026, Mahkamah perlu menguji secara objektif terlebih dahulu kewenangan, legal standing, tenggat waktu, objek permohonan, alat bukti, dan konsekuensi hukumnya.
Keempat, implikasi hukumnya.
Jika Mahkamah menemukan cacat fundamental sejak awal pencalonan, ini tidak bisa disamakan dengan pemberhentian di tengah jabatan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, maupun kekosongan jabatan Pasal 8 UUD 1945. Mahkamah harus memberikan konstruksi yang jelas apa akibat hukumnya: apakah pembatalan pencalonan, pembatalan penetapan, diskualifikasi, atau mekanisme ketatanegaraan lain, agar tidak tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Pada akhirnya saya sebagai Amicus Curiae tidak meminta Mahkamah untuk memenangkan salah satu pihak. Saya hanya berharap persoalan fundamental tentang syarat Capres-Cawapres jangan ditutup hanya karena alasan formalitas, dan sebaliknya kepastian hukum jangan dikorbankan hanya karena kepentingan politik sesaat.
Demokrasi konstitusional tidak hanya butuh pemenang Pemilu, tapi butuh keyakinan publik bahwa setiap pemegang mandat kekuasaan telah melalui proses yang sah menurut hukum. Jika kemudian ditemukan bukti tidak dipenuhinya syarat pendidikan untuk Cawapres sesuai yang ditentukan oleh perundang-undangan, maka Wapres Gibran Rakabuming Raka harus diberikan sanksi yang tegas, entah itu melalui mekanisme pemberhentian atau pembatalan penetapannya (dari jabatannya) sebagai Wapres atau lainnya, sepenuhnya kami serahkan pada para Hakim Konstitusi.
Yang penting pada prinsipnya, di atas kepentingan siapa pun, yang harus diutamakan adalah Konstitusi. Republik Indonesia ini negara yang sangat besar, jika ingin segera bangkit menjadi negara maju, maka Presiden dan Wakil Presidennya harus benar-benar dari figur yang qualified, tidak asal-asalan, tidak jelas riwayat pendidikannya namun tiba-tiba diloloskan menjadi Cawapres oleh KPU. Ini sangat berbahaya, maka MK harus bisa bersikap tegas untuk memberinya sanksi !...(SHE).
Senin, 21 September 2026.
Hormat saya,
Amicus Curiae:
(Saiful Huda, S.H.).
Nanang jkt


