Resmi Dishub Aceh Singkil dan Forkopincam Gumer Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Jalan Cut Meutia Saat Hajatan


Dok : Foto BA Dinas Perhubungan Aceh Singkil.

ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya kini telah menetapkan aturan baru terkait penggunaan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Gunung Meriah untuk  kegiatan hajatan masyarakat, Rabu (23/09)

Aturan tersebut tertuang dalam kesepakatan Berita Acara (BA) Hasil Rapat Penggunaan dan Penutupan Jalan Cut Meutia yang di gelar, Selasa, 22 September 2026 pada ruang Rapat Terbuka di Maktuan Kopi, Kecamatan Gunung Meriah.

Rapat tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Aceh Singkil bersama Camat Gunung Meriah, Kapolsek Gunung Meriah, Danramil 03/Gunung Meriah, para Kepala Desa di sepanjang Jalan Cut Meutia, Kepala Mukim Tanjung Mas, dan PAC Pemuda Pancasila Gunung Meriah.

Dalam rapat tersebut, bahwa ada 6 poin dari kesepakatan yang telah dihasilkan dan wajib untuk dipatuhi oleh masyarakat Kecamatan Gunung Meriah, khususnya bagi Desa Rimo, Desa Tulaan dan Desa Tunas Harapan yang akan menggunakan jalan untuk pesta.

1. Jalan di Cut Meutia boleh digunakan untuk kegiatan pesta atau hajatan hanya dengan menutup separuh jalan (satu lajur).

2. Wajib memberikan ruang berlalu lintas untuk pengguna jalan dan dapat dilalui oleh kendaraan roda dua sampai dengan roda enam.

3. Penggunaan jalan dan pemasangan teratak di Jalan Cut Meutia mulai dari hari Kamis pagi sampai dengan pada hari sabtu malam (Malam Minggu) pukul 00.00 WIB serta mengikuti hari yang diminta (3 hari).

4. Water Barrier disediakan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil dan distandbaykan di Dusun 1 Lae Butar.

5. Pengajuan Surat Penggunaan Jalan Cut Meutia wajib dilakukan 21 hari sebelum acara.

6. Apabila pemilik hajatan melanggar aturan penggunaan jalan, maka izinnya akan di cabut dan segala risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik hajatan, serta dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Acara tersebut telah ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil Syam'un, S.ST, M.Pi, Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, S.STP, MM, Kapolsek Gunung Meriah, Iptu Mizan, SE, Danramil 03/Gumer, Pelda Abdi Haryanto, Kepala Mukim Tanjung Mas, Katijo, Keuchik Rimo, Mirwansyah, M, Kepala Desa Tulaan Juman, a.n Kepala Desa Tunas Harapan, Edi Syahputro, ST, dan Pemuda Pancasila, Abdul Jalil.

Dengan diterbitkannya berita acara tersebut, diharapkan penggunaan jalan Cut Meutia, untuk kegiatan hajatan dapat menjadi lebih tertib dan tidak lagi menutup total akses jalan yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال