PALU — Lintasnusantra.net
Safri mengatakan, penerbitan izin pertambangan harus disertai dengan penjelasan yang transparan, terutama menyangkut dasar hukum, proses evaluasi, kondisi lapangan, serta aspek lingkungan dan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memastikan proses penerbitan izin berjalan secara administratif. Setelah izin diterbitkan, pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan juga harus menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai pemerintah rajin menerbitkan izin, tetapi lemah dalam melakukan pengawasan. Setiap izin yang diterbitkan harus dipastikan memenuhi ketentuan, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan tata kelola pertambangan,” kata Safri.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Sulteng berkepentingan memastikan kebijakan pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat, tetapi juga berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Safri meminta Pemprov Sulteng menjelaskan kepada publik apakah sebelum penerbitan IPR tambahan telah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi wilayah Kayuboko, termasuk terhadap izin yang telah ada, aktivitas pertambangan di lapangan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau memang seluruh persyaratan sudah terpenuhi, pemerintah tinggal membuka dan menjelaskan dasar serta prosesnya kepada masyarakat. Transparansi ini penting agar tidak muncul pertanyaan dan persepsi yang berbeda-beda di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta instansi teknis terkait memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kayuboko. Pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika muncul persoalan atau sorotan dari masyarakat.
“IPR itu bukan berarti setelah izin keluar kemudian pengawasan selesai. Justru setelah izin diterbitkan, pemerintah harus memastikan kegiatan berjalan sesuai dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pemberian izin,” tegasnya.
Safri mengatakan DPRD Sulteng melalui fungsi pengawasan akan terus mencermati perkembangan persoalan pertambangan di Parigi Moutong. Komisi III juga membuka ruang untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait apabila diperlukan.
“Yang kami minta sederhana: pemerintah terbuka, jelaskan dasar penerbitannya, prosesnya seperti apa, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui bahwa kebijakan ini benar-benar dijalankan sesuai aturan,” pungkas Safri.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Pemerintah Provinsi Sulteng terbuka menjelaskan dasar dan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambahan di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong



