Somasi Bukan Putusan Pengadilan! Kuasa Hukum Hj Lena Kecam Aksi Eksekusi Sepihak PT Makmur Mandiri Properti, Perusakan Pidana Murni?

 


lintasnusantara.net Palu Kamis 24/09/26  Kuasa Hukum Hj. Lena, Adv. Muh Rizal Dekol, SH., MH., menegaskan bahwa somasi tidak memiliki kekuatan eksekusi seperti putusan pengadilan. Seharusnya sebagai advokat, Ishak Pasau memberikan nasihat hukum yang selaras dengan ketentuan hukum kepada kliennya agar tidak salah mengambil tindakan.


"Setidaknya ketika berdalih melakukan land clearing atau apalah, dia patut menghormati hak-hak milik orang lain. Apalagi penguasaan klien kami sudah ada jauh sebelum terbitnya SHGB PT. Makmur Mandiri Properti," tegas Rizal, Kamis.


Rizal menjelaskan pihaknya sudah mengingatkan hal tersebut dalam balasan tanggapan atas somasi yang pernah dilayangkan kepada kliennya.


"Pada pokoknya kami menyatakan bahwa kami sedang melakukan upaya gugatan di PTUN, yang saat ini dalam proses upaya banding administratif di Kanwil BPN Sulteng. Kami minta dihormati, jangan dulu melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi masuk delik pidana," ujarnya.


Namun, lanjut Rizal, perusakan tetap dilakukan secara sistematis. Setelah meratakan tanah dan merusak pohon pepaya milik kliennya, puing-puing sisa pohon dikumpulkan dan dibakar pada malam hari dengan tujuan menghilangkan alat bukti.


"Alhamdulillah pada saat mereka merusak rumah dan kebun klien kami mendokumentasi dan di saksikan beberapa warga setempat, dengan dasar bukti dan saksi kejadian laporan polisi Nomor: STTLP/1025/IX/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.




Menurutnya, mens rea atau niat jahat dalam peristiwa tersebut sudah terpenuhi.


"Setelah merusak kebun pohon pepaya yang siap panen, mereka juga merusak rumah milik klien kami hingga tidak dapat dipakai. Itu semua dilakukan sama sekali tanpa adanya putusan pengadilan. Ishak Pasau mengorganisir berapa orang untuk datang ke lokasi milik klien kami dan melakukan perusakan. Ini jelas bentuk pidana murni," katanya.


Rizal menilai, jika pihak sebelah mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri, bukan main hakim sendiri.


"Kalau dia berdalih mengosongkan tanah, harusnya dia sadar tidak boleh main hakim sendiri. Ada saluran upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri untuk mempertahankan haknya. Penguasaan tanah klien kami ini sejak dahulu secara turun-temurun dari orang tua klien kami," jelasnya.


"Jika pun mereka menang dan terdapat amar putusan condemnatoir atau penghukuman, maka mereka berhak mengajukan permohonan eksekusi.


 Eksekusi itu dilakukan oleh pengadilan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri. Sekarang dia lakukan eksekusi sepihak disertai perusakan tanaman maupun rumah. Kalau perbuatan seperti itu dibenarkan, untuk apa ada pengadilan?" tambahnya.


Rizal juga menyoroti adanya surat kuasa dari Hendrik kepada Ishak Pasau, sehingga perbuatan tersebut dilakukan atas sepengetahuan kliennya selaku Direktur PT. Makmur Mandiri Properti.


"Dalam teori hukum pidana sebagaimana Pasal 20 KUHP, ada yang dimaksud perbuatan penyertaan, turut serta melakukan. Siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang melakukan, itu semua kategori penyertaan tindak pidana," tegasnya.


Pada prinsipnya, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa siapapun yang mengklaim atas tanah tidak boleh melakukan eksekusi sepihak.


"Yang berhak melakukan eksekusi adalah Pengadilan Negeri atas perintah Ketua Pengadilan. Main hakim sendiri melakukan eksekusi adalah bentuk nyata dari perbuatan tindak pidana. Lihat unsur Pasal 262 KUHP dan Pasal 521 KUHP juncto Pasal 20 KUHP," tutupnya.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال