lintasnusantara.net palu, bahwa somasi itu tidak memiliki kekuatan eksekusi seperti putusan pengadilan.
Harusnya ishak pasau memberikan advise yang selaras dengan ketentuan hukum kepada klienya biar tidak salah ambil tindakan,
setidaknya ketika dia berdalih melalukan land clearing atau apalah, dia patut menghormati hak-hak milik orang lain, apalagi klien kami sudah ada sejauh sebelumnya dari SHGB Makmur Mandiri Properti.
Kami sudah ingatkan dalam balasan tanggapan somasi yg pernah diajukan ke klien kami.
Pada pokoknya, kami menyatakan bahwa kami sedang melakukan upaya gugatan PTUN, yg sekarang sedang dalam proses upaya banding administratif di BPN sulteng, kemudian kami minta dihormati, jangan dulu lakukan tindakan yang melanggar hukum dalam ketentuan delik pidana,
Jadi memang, perbuatanya ini secara sistematis , abis mereka ratakan tanah pohon pepaya milik klien kami, puing-puing sisa pohon pepaya itu mereka kumpul dan bakar pada malam hari, dengan tujuan agar penyidik tidak mendapatkan alat bukti, tetapi alhamdulillah pada saat laporan di ajukan, kepolisian sigap ke lokasi untuk memeriksa bekas-bekas tanaman walaupun hanya tersisa sedikit, tapi menandakan sebelum dilakukan perusakan, ada sisa-sisa pohon, misalnya pohon rica, tolat, dan puing-puing pohon pepaya yg mereka tidak sempat kumpul untuk hilangkan.
Jadi means rea nya sudah dapat, perusakan , setelah mereka rusak pagar dan pohon pepaya milik klien kami, mereka juga merusak sehingga tidak dapat dipakai, rumah milik klien kami, mereka lakukan itu sama sekali tanpa adanya putusan pengadilan, jadi ishak itu mengorganisir org sekitar 10 org lebih, untuk datang ke lokasi milik klien kami, dan merusak rumah klien kami , ini jelas bentuk pidana murni.
Kalau dia berdalih mengosongkan tanah, harusnya dia sadar, tidak main hakim sendiri, ada saluran upaya hukum perdata dipenagdilan negeri untuk memeprtahankan hak-haknya atas penguasaan tanah klien kami yang sejak dahulu secara turun temurun dsri orang tua klien kami.
Misalnya kalau mereka menang, dan terapat amar putusan comdantoir/ penghukuman, maka mereka berhak ajukan permohonan eksekusi, eksekusi itu dilakukan oleh pengadilan, berdasarkan perintah ketua pengadilan, nah sekrang dia lakukan eksekusi sepihak, dan terdapat perusakan baik tanaman maupum rumah milik klien kami skrg kalau tidak ada dipidana apakah seseorang dibenerkan perbuatan tersebut?
Kalau senyatanya perbuatan tersebut dibenarkan, yah tidak usah ada pengadilan, orang dengan kliem kepunyaan bisa lakukan eksekusi sepihak juga, oleh karena itu kembali lagi, ada jalur formal , orang hukum harus paham itu, jangan menyesatkan klienya, dan berpotensi klienya itu dipidana, surat kuasanya jelas,
dari hendrik ke ishak pasau, artinya perbuatan ishak pasau itu atas sepengetahuan klienya, dan dapat perbuatan perusakan atas kepentingam klienya sebagai direktur PT. Makmur Mandiri Properti, kan dalam teori hukum pidana implementasi pasal 20 KUHP. ada yang dimaksud perbuatan penyertaan , turut serta melakukan “siapa yang menyuruh melakukan, siapa yg melakukan, itu semua kategori penyertaan perbuatan tindak pidana.
Pada prinsipinya ini jadi pembelajaran, bahwa seseorang yang klaim atas tanah tidak boleh melakukan eksekusi sepihak atau pengosongan, karena yang berhak lakukan eksekusi adalah
pengadilan negeri atau perintah ketua pengadilan, sementara main hakim sendiri melakukan eksekusi adalah bentuk nyata dari perbuatan tindak pidana , lihat unsur pasal 262 KUHP.
Dan pasal 521 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Adv. Muh Rizal Dekol. SH. MH
Kuasa Hukum Hj Lena.



