Warga Desa Lasampi Resah, Laporkan Aktivitas Galian C CV Cahaya Alam Makmur Diduga Belum Lengkapi IUP


MOROWALI, SULTENG - Warga Desa Lasampi, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah melaporkan aktivitas pertambangan Galian C yang dilakukan oleh CV. Cahaya Alam Makmur. Laporan masyarakat menyebut aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dan merupakan pelanggaran berat.  


Dalam laporan yang diterima redaksi, warga menyebut CV. Cahaya Alam Makmur sudah sekian lama beraktivitas melakukan pengambilan Galian C di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sementara belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumennya.  


Salah seorang warga yang merupakan pemilik lokasi lahan mengaku kecewa dengan manajemen perusahaan.

"Masalah IUP CV. Cahaya Alam Makmur itu belum selesai, koordinasinya yang punya IUP tidak ada jalan cuma dia yang mau makan sendiri," ucap pemilik lokasi seperti dikutip dari laporan warga.  

Pemilik lahan juga menyoroti keberadaan 3 unit excavator di lokasi yang menurutnya tidak sesuai jika perusahaan baru mengantongi WIUP dan belum memiliki IUP Operasi Produksi.


Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) angkat bicara. Kepala DLH Morowali, Elita Gawi, menyatakan bahwa atas nama perusahaan tersebut belum ada data atau dokumen lingkungan.  


"Setahu kami atas nama perusahaan tersebut belum ada data atau dokumen lingkungan atas nama CV. Cahaya Alam Makmur tersebut. InsyaAllah senin kami suruh anggota DLH untuk melakukan investigasi lapangan," tegas Elita.


Sementara itu, Direktur CV. Cahaya Alam Makmur membantah isu yang beredar soal dugaan ilegal dan langgar aturan.  


Direktur yang akrab disapa Alam menjelaskan, aktivitas yang dilakukan saat ini masih skala kecil-kecilan untuk kebutuhan masyarakat lokal dan perizinan masih dalam proses pengurusan.


"Saya usaha kerja kecil-kecilan khusus untuk kebutuhan masyarakat, itupun kalau ada masyarakat yang butuh baru kita beraktivitas, terus terang saya belum berani masuk ke perusahaan karena saya tau aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saya belum ada SOP-nya," kata Alam.


Ia juga mengklaim dokumen perusahaan sudah keluar dari provinsi dan akan segera diarsipkan ke kabupaten setelah SOP dan IUP Operasi Produksi selesai.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال