Warga Tamansari Pertanyakan Transparansi Data TPS dan Kinerja BPD Terkait Sengketa Pilkades Tamansari.

 


BEKASI, Lintasnusantara.net

28 September 2026 — Ratusan warga Desa Tamansari bersama tim advokasi mendatangi Kantor Desa Tamansari untuk menggelar audiensi massal guna menuntut keterbukaan informasi publik dan transparansi data terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tamansari, khususnya menyoroti kejanggalan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Perumahan Graha Cipta serta evaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Rangkaian pertemuan lanjutan ini digelar menyusul belum adanya titik terang atas tuntutan warga. Perwakilan warga menegaskan pentingnya transparansi data dan hasil penghitungan suara, mengingat adanya ketimpangan hasil yang mencolok di TPS 14 dibandingkan dengan 17 TPS lainnya.


Abdul Karim, selaku koordinator perwakilan warga sekaligus perwakilan calon kepala desa nomor urut 2 (Ahmad Sayuti), mengungkapkan bahwa desakan ini bermula dari kejanggalan perolehan suara di TPS 14. Berdasarkan analisis dokumen pemilih, keunggulan di TPS 14 tercatat mencapai lebih dari 90,1%, sementara rata-rata TPS lain berkisar di angka 40%. Selisih suara antara nomor urut 1 dan 2 di TPS 14 tercatat sebanyak 121 suara dengan perolehan 454 suara dari total 575 Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Selain masalah perolehan suara, warga dan tim juga mempertanyakan transparansi dokumen DPT di TPS 14 yang dinilai tertutup dan tidak transparan seperti TPS lainnya. Padahal, sebelumnya telah disepakati bersama panitia dan BPD pada 4 Juli 2026 bahwa kriteria pemilih sah adalah warga yang telah terdaftar di Tamansari sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan. Namun dalam praktiknya, warga menemukan adanya pemilih yang baru tercatat selama 2 bulan tetapi tetap diperbolehkan memilih, sementara warga sah lainnya justru terkendala.


Upaya komunikasi formal yang telah ditempuh berulang kali—mulai dari surat resmi, pesan singkat, hingga panggilan langsung kepada panitia Pilkades dan BPD—belum membuahkan hasil memuaskan karena dinilai hanya memberikan respons normatif.


Suasana audiensi sempat memanas dan berujung ketegangan akibat tidak adanya jawaban memuaskan dari pihak berwenang. Ketegangan mencapai puncaknya ketika Camat Setu, Drs. Joko Dwijatmoko M.Si, yang hadir dalam pertemuan tersebut berencana meninggalkan ruang rapat untuk menghadiri agenda luar, namun dihalau oleh massa yang masih menuntut kejelasan.


Setelah audiensi diistirahatkan dan dilanjutkan kembali, pihak Muspika Kecamatan Setu akhirnya menyatakan siap mengawal penyelesaian perselisihan dan sengketa Pilkades di Desa Tamansari.


Karena musyawarah di tingkat desa menemui jalan buntu, warga bersama tim advokasi resmi melayangkan surat keberatan ke tingkat kabupaten melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan pada akhir Oktober 2026. Langkah ini diambil demi mencari keadilan dan menjaga kondusivitas wilayah.


Hingga berita ini diturunkan, warga berharap Pemerintah Desa, Panitia Pilkades, BPD, Kecamatan Setu, serta jajaran Polsek dan Koramil Setu dapat segera mengawal dan  menjunjung tinggi transparansi, serta mengayomi seluruh warga demi terciptanya kedamaian di Desa Tamansari.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال