Nias, Lintasnusantara.net
Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, dijadwalkan kembali untuk menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Penjadwalan ulang dilakukan setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya tanpa memberikan keterangan.
Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa tersebut digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Enam terdakwa yang menjalani proses persidangan masing-masing adalah Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2024; Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. Lianus Ndruru, M.M., selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama; Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku KPA Tahun Anggaran 2022–2023; serta Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M., selaku Pengguna Anggaran (PA).
Persidangan dipimpin oleh M. Nazir, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dengan Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sementara Risna, S.H., bertugas sebagai Panitera Pengganti.
Saksi Ungkap Persoalan Perencanaan Lokasi Pembangunan
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Marthin Luther Harefa, selaku Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021.
Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa pada tahun 2019 telah tersedia perencanaan teknis pembangunan RSUD pada lokasi lama sebagai bagian dari upaya memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pembangunan rumah sakit.
Namun, menurut keterangan saksi, untuk lokasi baru tidak tersedia perencanaan teknis maupun anggaran konsultasi perencanaan. Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa studi kelayakan tidak disertakan dalam perencanaan tersebut.
Saksi turut menjelaskan bahwa proses persyaratan dan pengajuan perpindahan lokasi serta pelaksanaan kegiatan pembangunan RSUD kemudian dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas yang baru, Rahmani Oktaviani Zandroto.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan akan dinilai lebih lanjut oleh Majelis Hakim bersama keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Bupati Nias dan Sejumlah Anggota DPRD Dijadwalkan Hadir
Dalam agenda pemeriksaan saksi berikutnya, Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai perlu memberikan keterangan terkait perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.
Adapun saksi-saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa meliputi:
1. Ya’atulo Gulo, selaku Bupati Nias.
2. Alinuru Laoli, selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
3. Maspena Gulo, selaku Anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
4. Sabayuti Gulo, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara yang sedang berlangsung.
Bupati Tidak Hadir, JPU Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu menyampaikan bahwa saksi Ya’atulo Gulo sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Namun, saksi tersebut tidak hadir dan tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
Atas kondisi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap para saksi untuk menghadiri persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Pemanggilan ulang tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.
Kejari Gunungsitoli Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penanganan perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, JPU menyatakan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Persidangan selanjutnya pada Kamis, 29 Oktober 2026, akan menjadi agenda penting untuk menunggu kehadiran para saksi yang telah dijadwalkan, termasuk Bupati Nias Ya’atulo Gulo, dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Perlu ditegaskan bahwa ketidakhadiran saksi dalam satu kali pemanggilan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam perkara. Seluruh pihak tetap memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



