Dok : Yudiansyah (22) Tahun Melaporkan Tuduhan Atas Dirinya ke Polres Aceh Singkil didampingi kedua orangtuanya, Hari senin (19/10/2026)
ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA – Persoalan yang menimpa Yudiansyah, 22 tahun seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di lingkungan PT Delima Makmur, Kabupaten Aceh Singkil kini memasuki babak baru.
Setelah mengaku dituduh positif narkoba dan juga diminta mengundurkan diri dari pekerjaan, Yudiansyah kini mengadukan dokter Fidel Rama Nugraha ke Polres Aceh Singkil.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Terima Laporan Pengaduan /Informasi yang diterbitkan oleh Polres Aceh Singkil tanggal 19 Oktober 2026.
Melalui pengaduan itu, Yudiansyah meminta aparat kepolisian menelusuri persoalan yang menurut pengakuannya bermula dari soal pemeriksaan urine dilingkungan perusahaan.
Dalam keterangannya, Yudiansyah menyebut kan bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari kamis, 27 Agustus 2026. Saat itu, Ia mengaku dipanggil ke kantor kebun untuk menjalani pemeriksaan tes urine bersama dengan rekan-rekannya, Andri Rahman Tanjung.
Selang sehari kemudian, Jumat, 28 Agustus 2026, Yudiansyah lalu kembali dipanggil ke kantor kebun. Ia mengaku diberitahu bahwa hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan dokter Fidel Rama Nugraha menunjukkan hasil positif.
Setelah itu, ia menyatakan diinterogasi dan diminta mengajukan surat pengunduran diri.
Namun, persoalan tersebut memunculkan pertanyaan setelah Yudiansyah bersama dengan ayah kandungnya, Yusman Munthe, menjalani pemeriksaan urine secara mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil.
Menurut, keterangan bahwa di dalam surat pengaduan, hasil pemeriksaan yang keluar pada Senin, 31 Agustus 2026, menunjukkan hasil negatif.
Perbedaan hasil pemeriksaan itu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Verifikasi dokumen, prosedur pemeriksaan, serta keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan penyebab perbedaan hasil tersebut.
Kini, tindak lanjut dari Sat Reskrim Polres Aceh Singkil dinantikan untuk mengungkap duduk perkara secara objektif.
Tentunya ruang klarifikasi dari dokter yang di adukan dan pihak manajemen perusahaan juga diperlukan agar persoalan ini terang dan pemberitaan tetap berimbang.
Disisi lain, perlindungan hak pekerja perlu menjadi perhatian agar sebuah keputusan yang berdampak pada pekerjaan seseorang didasarkan pada proses yang dapat di pertanggungjawabkan.

.jpg)

