Eksepsi dua tersangka kasus korupsi pelabuhan labuhan bajau dibacakan oleh pengadilan Tipikor padang

Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau Dibacakan di Pengadilan Tipikor Padang PADANG, Mentawai – Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (4/11/2026). Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra sekitar pukul 12.38 WIB tersebut, agenda sidang adalah pembacaan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa Ahmad Zuridin dan Budi Utomo. Kedua terdakwa menjalani persidangan dalam perkara terpisah, yakni Ahmad Zuridin dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pdg dan Budi Utomo dengan Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pdg. Dalam eksepsinya, penasihat hukum Ahmad Zuridin memohon kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan. Penasihat hukum menilai surat dakwaan Penuntut Umum cacat hukum sehingga meminta agar dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, penasihat hukum juga memohon agar pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan, terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta dibebaskan dari segala dakwaan. Mereka turut meminta agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, penasihat hukum Budi Utomo juga mengajukan perlawanan dengan memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut. Dalam pokok permohonannya, penasihat hukum meminta agar surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b juncto Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah kedua penasihat hukum selesai membacakan eksepsi, Majelis Hakim menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat atau tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan penasihat hukum terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Desember 2026. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nasri, S.H., M.H., Hendri Joni, S.H., M.H., dan Yenni, S.H., M.H. Sementara itu, tim Penuntut Umum terdiri dari Irisa Nadeja, S.H., M.H., Pitria Erwina, S.H., M.H., dan Arif Fansuri, S.H., M.H. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, persidangan dihadiri sekitar 15 pengunjung dan berakhir pada pukul 13.17 WIB dalam keadaan aman serta lancar. Dengan dibacakannya eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau kini memasuki tahapan tanggapan Penuntut Umum. Selanjutnya, Majelis Hakim akan mendengarkan tanggapan jaksa sebelum menentukan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(Fais)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال