Di Balik Riuh Pasar Kepahiang, Ada Perjuangan dan Keadilan

Di Balik Riuh Pasar Kepahiang, Ada Perjuangan dan Keadilan


KEPAHIANG — Lintas Nusantara Net — Di tengah riuh Pasar Kepahiang, pedagang kecil berjuang mencari keuntungan . Namun ketika modal diperoleh dengan beban bunga tinggi, hasil dagangan yang seharusnya dibawa pulang justru habis untuk kewajiban.

Di balik itu ada nasib keluarga, karyawan, dan anak-anak yang ikut dipertaruhkan.

Persoalan inilah yang mendorong Lembaga Hukum Adv. Dedy SNM, SH., MM Group di Dusun Payang hadir lebih dekat dengan masyarakat. Bukan sekadar membawa persoalan ke ruang sidang, tetapi berupaya menyelesaikannya sejak tingkat paling bawah.

Adv. Dedy SNM, SH., MM menegaskan:

«“Bagi seorang advokat, kemenangan bukan ketika satu pihak mengalahkan pihak lainnya. Kesuksesan adalah ketika perselisihan dapat diselesaikan secepat mungkin dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.”»

Pesan tersebut menjadi gambaran bahwa hukum bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi memberikan perlindungan dan jalan keluar bagi mereka yang kurang memahami aturan.

Dalam persoalan pinjaman, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya. Praktik tertentu dalam meminjamkan uang tanpa izin sebagai mata pencaharian telah diatur dalam Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan unsur yang harus dilihat sesuai kasusnya.

Bagi Lembaga Hukum Adv. Dedy SNM, SH., MM, keberhasilan bukan soal berapa banyak perkara yang dimenangkan.

Keberhasilan adalah ketika konflik berhenti, persoalan selesai, dan keadilan dirasakan tanpa harus memperpanjang penderitaan.

Penulis: Eko Suwito
Jurnalis: Bella Susanti
Media: Lintas Nusantara Net
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال