Kapal Bagan Karam di Kuala Anak Laut, Nelayan Tagih Perhatian Pemerintah


 

Dok : Ilustrasi Kapal Bagan Nelayan Karam.

ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Insiden karamnya kapal bagan di Kuala Anak Laut, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh kini kembali menjadi sorotan nelayan. 

Kondisi kuala yang disebut-sebut mengalami pendangkalan dinilai dapat mengganggu aktivitas sekaligus meningkatkan risiko keselamatan kapal.

Satu unit kapal bagan dilaporkan karam pada Minggu (16/8/2026). Peristiwa itu disebut menimbulkan kerugian material yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Bagi nelayan, Kuala Anak Laut merupakan akses penting untuk keluar-masuk kapal menuju lokasi penangkapan ikan. Karena itu, kondisi alur kuala menjadi bagian penting dari keberlangsungan aktivitas perikanan tangkap.

Dalam keterangannya, Sekretaris Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (GANAS), Ali Murdani, juga mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap kondisi tersebut.

“Bagaimana dunia perikanan tangkap Aceh Singkil mau maju kalau kuala yang menjadi urat nadi nelayan saja dibiarkan dangkal?” kata Ali, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ali, pendangkalan Kuala Anak Laut bukan persoalan baru. Ia juga telah meminta pemerintah tidak hanya melihat kejadian kapal karam ini sebagai insiden biasa, tetapi menjadikannya bahan evaluasi terhadap soal infrastruktur pendukung sektor perikanan.

Bahkan GANAS beberapa kali menyoroti rencana pengembangan kawasan Anak Laut sebagai kawasan industri perikanan. 

Ali merujuk Qanun Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2003 Pasal 3 yang menyebut areal kawasan pengembangan industri perikanan berada di Danau Anak Laut.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Tetapi kenapa kenyataannya, kawasan ini belum juga dapat perhatian yang sebanding sesuai dengan potensinya,” ujarnya.

Dilain Sisi, GANAS turut mempertanyakan kebijakan anggaran pemerintah daerah untuk penanganan Kuala Anak Laut.

Ali mengatakan, apabila kemampuan APBK terbatas, pemerintah daerah seharusnya juga dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat untuk dapat memperoleh dukungan pembiayaan.

“Kalau APBK terbatas, kenapa tidak dijemput anggaran melalui APBA atau APBN? Karena Pemerintah daerah juga dituntut harus lebih aktif memperjuangkannya,” katanya.

Ia juga menilai bahwa keberadaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kuala Anak Laut yang disebut sebagai aset Pemerintah Aceh dapat menjadi pintu masuk untuk membangun koordinasi lintas pemerintahan.

“Ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan anggaran, Jangan hanya menunggu APBK,” Ujarnya.

Menurut GANAS, kondisi alur kuala yang tidak memadai dapat berdampak langsung terhadap nelayan, baik dari sisi keselamatan maupun ekonomi.

“Kami menantang Dinas Perikanan Aceh Singkil. Kalau memang punya visi-misi memajukan perikanan tangkap, jemput bola anggaran ke provinsi dan pusat. Jangan sampai nelayan terus menjadi pihak yang menanggung akibat buruknya infrastruktur,” tegas Ali.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Erwinsyah Putra, Mengatakan bahwa persoalan kewenangan laut tidak berada sepenuhnya pada pemerintah kabupaten.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk kewenangan laut tidak di ranah kabupaten. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Erwinsyah.

Meski demikian, Erwinsyah mengatakan rencana penanganan pendangkalan Kuala Anak Laut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

“Rencana terkait soal pengurukan kuala ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke provinsi,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan pelaksanaan terkait kegiatan pada 2026, ia mengatakan pihaknya masih akan terus mencari solusi.

“Apakah kegiatan ini nanti jadi di tahun 2026 atau tidak, mengenai hal tersebut kami juga akan mencari solusi terkait persoalan ini,” katanya.

Ia menyebut akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

“Mungkin pagi ini kita akan sampaikan dan juga menghubungi pihak DKP Aceh,” ujarnya.

Persoalan pendangkalan kuala di Provinsi Aceh sebelumnya telah mendapat perhatian pemerintah pusat. 

Perhatian tersebut datang dari Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso, pada tanggal 5 Mei 2026 lalu.

Ia menyampaikan rencana penanganan soal sedimentasi sejumlah kuala atau muara di perikanan yang mengalami pendangkalan di Aceh.

Pernyataan itu disampaikan saat bertemu Gubernur Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh.

Permana mengatakan, maksud kedatangan KKP merupakan tindak lanjut atas surat Pemerintah Aceh terkait kondisi sejumlah kuala yang mengalami pendangkalan dan berdampak terhadap aktivitas nelayan.

“Kami datang untuk menindaklanjuti surat permintaan Gubernur Aceh terkait perbaikan sedimentasi muara sungai dan muara perikanan yang dangkal,” Ujarnya pada saat itu.

Kini nelayan Aceh Singkil masih menunggu kepastian tindak lanjut penanganan tersebut, khususnya untuk Kuala Anak Laut.

Bagi mereka, persoalan pendangkalan bukan sekadar masalah infrastruktur. Akses kuala sebenarnya dapat menentukan, apakah kapal dapat keluar mencari ikan dan atau kembali dengan selamat.


Insiden karamnya kapal bagan pada tanggal 16 Agustus, kini menjadi pengingat bahwa persoalan tersebut sangat membutuhkan penanganan konkret. 


Nelayan pesisir kuala berharap pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat agar dapat segera duduk bersama mencari solusi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال