BENGKULU — Lintas Nusantara Net — Suara kritis kembali muncul di tengah langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu. Praktisi hukum sekaligus Ketua Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Efendi, SH., MBA, mengingatkan bahwa kewenangan besar tetap memiliki batas yang bernama hukum.
Menurut Rustam, FPR tidak anti-KPK dan tetap mendukung pemberantasan korupsi. Namun, setiap tindakan hukum, termasuk penyidikan, penggeledahan maupun upaya paksa lainnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan dan proporsional serta tetap menghormati hak warga negara.
“Kewenangan besar bukan berarti kewenangan tanpa batas. Semua penegak hukum tetap tunduk pada hukum,” tegas Rustam.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kuatnya kewenangan sebuah lembaga bukan alasan untuk mengabaikan prinsip hukum. Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan hanya menunjukkan kekuasaan.
Bagi FPR, pemberantasan korupsi harus terus berjalan. Tetapi pada saat yang sama, transparansi, kepastian hukum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak warga negara harus tetap menjadi pijakan.
Karena hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kekuasaan.
Lintas Nusantara Net — Penulis: Bella Susanti



