Aan Kurniawan diamankan jajaran Reskrim Polresta Palu pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan disebut berlangsung di sekitar Jalan Kamboja setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Kasus tersebut terjadi pada 26 Juli 2026 di kawasan Jalan Sungai Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dalam peristiwa tersebut, Jamil dan putranya yang masih berusia dua tahun dilaporkan meninggal dunia. Nur Hanissa yang sempat menjalani perawatan juga dilaporkan meninggal dunia.
Kini, setelah Aan diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian kejadian, motif, serta fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting bagi keluarga korban dan masyarakat yang selama hampir satu bulan menantikan kabar terbaru mengenai kasus tersebut.
Perkembangan proses hukum selanjutnya akan menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Media masih menunggu keterangan resmi Polresta Palu mengenai detail penangkapan dan perkembangan penyidikan terhadap Aan Kurniawan.



