Dok : Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Saat Geledah Kantor Disdikbud Aceh Singkil didampingi dengan Plt, Kepala Dinas Pendidikan, Syama'un Nasution.
ACEH SINGKIL, LINTAS NUSANTARA -- Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil digeledah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terlihat turun langsung menggeledah kantor Dinas tersebut, Senin (28/9/2026).
Penggeledahan ini menjadi langkah serius Kejari Aceh Singkil dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah yang menggunakan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan banjir dan longsor Tahun Anggaran 2025.
Tidak main-main, Nilai kerugian keuangan negara tak kecil, yakni Rp1.770.250.000 di gelontorkan untuk pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI hingga SMP/MTs.
Kajari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, melalui Kasi Intelijen Raja Liola Gurusinga, juga membenarkan penggeledahan tersebut.
“Langkah hukum ini diambil terkait menyusul ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan pengadaan seragam sekolah,” ujar Raja.
Tim Pidsus Kejari Aceh Singkil melakukan penggeledahan selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dari kantor Disdikbud, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan penggunaan anggaran.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengurai terkait bagaimana anggaran BTT senilai Rp1,77 miliar itu dikelola dan dilaksanakan.
Raja juga menegaskan, penyitaan dokumen tersebut merupakan bagian penting dari proses pengumpulan alat bukti.
“Penyitaan ini menjadi babak baru bagi kami dalam mengumpulkan alat bukti, hal guna untuk membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Siapa yang Bakal Bertanggung Jawab?Pertanyaan berikutnya kini mengarah pada siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Penyidik Pidsus Kejari Aceh Singkil masih mendalami dokumen, aliran anggaran, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Hasil pendalaman alat bukti nantinya akan menentukan perkembangan perkara, serta termasuk kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Namun untuk saat ini, belum ada secara resmi, keterangan mengenai siapa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara tersebut.
Kejari Aceh Singkil juga memastikan proses penyidikan ini masih tetap terus berjalan. Perkara ini pun menjadi perhatian publik, karena mengingat anggaran yang diselidiki bersumber dari BTT yang diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat bencana banjir dan longsor.
Publik kini menunggu hasil penyidikan Kejari Aceh Singkil untuk dapat mengetahui secara terang bagaimana sebenarnya proses pengadaan seragam tersebut berlangsung dan apakah terdapat kerugian negara saat dalam penggunaannya?



