Landasan Hukum Untuk Mendidkualifikasi Wapres Gibran





Jakarta, Lintasnusantara.net

Persoalan syarat pendidikan itu mestinya bukanlah termasuk syarat administrasi, melainkan syarat konstitusi. Artinya, kalau ada calon Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikan itu, ya harusnya segera didiskualifikasi, baik sebelum atau setelah ditetapkannya ia sebagai Wakil Presiden. Sebab pelanggaran konstitusi itu berat sekali sanksinya, dibandingkan dengan melanggar syarat administrasi biasa. Olehnya pelanggaran konstitusi tidak boleh diabaikan, dengan alasan masa gugatannya sudah kedaluarsa.


Bagaimana mencari landasan yuridisnya? Jika hal itu tidak ditemukan dalam perundang-undangan, maka para hakim konstitusi dapat menjadikan keputusan hakim sebelumnya, yang menangani perkara yang serupa, sebagai yurisprudensi. Misalnya jika saja pernah ada hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah, yang ketika itu gugatan sudah melewati batas waktu yang ditentukan, dan Kepala Daerahnyapun sudah dilantik, namun hakim MK tetap memutus perkara tersebut, dengan mendiskualifikasi Kepala Daerah yang sebelumnya sudah dilantik. Keputusan hakim konstitusi tersebut, selanjutnya dapat dijadikan sebagai yurispridensi untuk mengani perkara yang serupa, yang kini sedang diproses di MK.


Yurisprudensi yang berasal dari kata asing Jurisprudentia, merupakan kumpulan atau pola putusan hakim/pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dijadikan rujukan dalam memutus perkara lain yang memiliki persoalan hukum serupa. Dalam praktik hukum Indonesia, yurisprudensi dapat berfungsi sebagai sumber hukum tidak tertulis dan menjadi bahan pertimbangan hakim, meskipun pada prinsipnya hakim tidak terikat secara mutlak seperti dalam sistem stare decisis.


Stare decisis adalah asas hukum yang berarti bahwa pengadilan harus mengikuti putusan pengadilan terdahulu (precedent) ketika menghadapi perkara baru, yang memiliki persoalan hukum dan fakta yang relevan serupa. Istilah ini berasal dari ungkapan Latin, stare dicisis et non quieta movere, yang berarti;"Berpegang pada hal-hal yang telah diputuskan, dan tidak mengusik hal-hal yang telah mapan".


Bedanya Stare Dicisis (SD) dengan Yurisprudensi adalah jika SD dalam hal prinsip atau kewajiban mengikuti preseden, sedangkan yurisprudensi adalah putusan pengadilan terdahulu yang dijadikan rujukan dalam perkara berikutnya. Sedangkan bedanya yurisprudensi dengan undang-undang adalah; undang-undang berlaku sebagai norma tertulis yang mengikat sesuai kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sedangkan yurisprudensi pada dasarnya merupakan rujukan yang lahir dari putusan pengadilan.


Dalam sistem hukum Indonesia Stare Dicisis tidak berlaku secara mutlak sebagaimana dalam tradisi Common Law. Putusan terdahulu dapat menjadi rujukan penting, tetapi hakim pada dasarnya tidak terikat secara absolut pada setiap putusan sebelumnya. Dengan demikian, yurisprudensi lebih tepat untuk dijadikan landasan hukum bagi pendiskualifikasian Capres Gibran Rakabuming Raka, jika dalam persidangan Mahkamah Konstitusi telah menemukan bukti adanya manipulasi untuk meloloskan Cawapres Gibran oleh KPU, yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pendidikan untuk dicalonkan sebagai Cawapres 2024-2029...(SHE).


26 September 2026.


Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Praktisi Hukum.





Pewarta :Nanang jkt

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال