Unit II PPA Polres OKU Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

 



BATURAJA, OKU — Lintasnusantara.net

Unit II Anak PPA Sat Res PPA dan PPO Polres OKU berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan/perkosaan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026.


Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.


Dalam perkara tersebut, seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi korban. Demi perlindungan anak, identitas korban tidak dicantumkan dalam pemberitaan.


Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika korban dijemput oleh terlapor menggunakan sepeda motor menuju kawasan Simpang Air Karas. Sesampainya di lokasi, terlapor kemudian membawa korban ke sebuah pondok.


Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan seksual. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.


Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU untuk mendapatkan penanganan hukum.


Pelaku Berhasil Diamankan


Setelah menerima laporan, Unit II Anak PPA Sat Res PPA dan PPO Polres OKU melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.


Pelaku berinisial ED, laki-laki berusia 28 tahun, yang diketahui bekerja sebagai petani dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.


Pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian korban.


Perkara ini ditangani Unit II Anak PPA Sat Res PPA dan PPO Polres OKU. Berdasarkan keterangan yang diberikan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Catatan redaksi: Karena perkara ini menyangkut anak sebagai korban kekerasan seksual, identitas korban, alamat lengkap, serta detail seksual yang dapat mengungkap identitas korban sebaiknya tidak dimuat. Status terlapor/pelaku juga sebaiknya ditulis “diduga” sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






Red*NARANDA YULIUS

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


Iklan

نموذج الاتصال