Sigi, Lintasnusantara.net
Warga bahkan menyatakan sikap siap menutup dan menyegel Kantor Desa Bahomotefe jika tuntutan transparansi tidak diindahkan dan persoalan tidak diselesaikan lewat musyawarah terbuka.
Berawal dari Dampak Debu Kendaraan Operasional PT Vale
Persoalan bermula dari keluhan warga soal dampak debu pekat akibat aktivitas kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk yang setiap hari melintas di jalan tani desa.
Dari proses penyelesaian persoalan debu dan lahan tersebut, kemudian muncul pembayaran atau transaksi senilai sekitar Rp4,3 miliar yang oleh warga dipahami sebagai kompensasi atas dampak yang mereka derita sekaligus penyelesaian persoalan lahan.
Usulan 50:50 Ditolak Mentah-Mentah
Dalam musyawarah yang digelar pemerintah desa bersama masyarakat, muncul usulan agar dana tersebut dibagi dua: 50 persen untuk masyarakat dan 50 persen masuk ke kas desa dengan dalih pembangunan.
Usulan itu langsung ditolak warga. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum pengalokasian 50 persen ke kas desa jika dana tersebut berkaitan dengan kompensasi atas dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kami yang merasakan langsung dampak debu setiap hari. Kalau dana tersebut memang merupakan kompensasi kepada masyarakat, kami meminta hak masyarakat diberikan secara penuh dan tidak dipotong secara sepihak," tegas salah satu perwakilan warga, Sabtu (26/09/2026).
Warga menuntut 100 persen dana yang mereka pahami sebagai hak masyarakat disalurkan penuh, tanpa skema potongan 50:50.
Polemik Kupon dan Tanda Tangan Warga
Polemik kian liar setelah aparat desa disebut membagikan kupon kepada warga yang nantinya dapat ditukarkan dengan dana sekitar Rp4 jutaan lebih per orang. Warga juga menyebut adanya permintaan tanda tangan pada surat persetujuan.
Menurut informasi yang disampaikan kepada masyarakat, sekitar 70 persen warga disebut telah menandatangani. Namun sebagian warga mempertanyakan apakah tanda tangan itu diberikan dengan pemahaman yang jelas mengenai skema 50:50 dan konsekuensinya.
7 Hal yang Dituntut Dibuka Transparan
Warga mendesak seluruh dokumen dan isi persetujuan dibuka dalam forum bersama sebelum pemerintah desa mengambil keputusan sepihak.
Dokumen yang wajib dibuka secara transparan meliputi:
1. Status dan kepemilikan lahan
2. Dokumen transaksi dengan
PT Vale Indonesia Tbk
3. Dasar pembayaran Rp4,3 miliar, apakah hasil penjualan aset desa, kompensasi, atau bentuk pembayaran lainnya
4. Dasar hukum pengalokasian 50 persen ke kas desa
5. Dasar penetapan penerima dan besaran dana per warga
6. Dokumen yang telah ditandatangani masyarakat
7. Mekanisme penyaluran dana Ancam Segel Kantor Desa dan Dorongan Mediasi
Situasi kian serius. Warga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan berupa penutupan atau penyegelan Kantor Desa Bahomotefe sebagai bentuk protes apabila pemerintah desa tetap menjalankan skema 50:50 tanpa mediasi. Langkah tersebut hingga kini masih berupa ancaman atau rencana aksi, bukan berarti kantor desa telah disegel.
Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan angka 50 persen atau 100 persen. Pertanyaan paling mendasar adalah apa sebenarnya status Rp4,3 miliar tersebut dan berdasarkan dokumen apa dana itu harus dibagikan.
Jika merupakan kompensasi, harus dijelaskan siapa penerima dan dasar penentuannya. Jika merupakan hasil penjualan aset desa, maka mekanismenya harus sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat lebih dari satu komponen, masing-masing harus dipisahkan secara transparan.
Karena itu, mediasi yang melibatkan pemerintah desa, BPD, perwakilan warga, Kecamatan Bungku Timur, Dinas PMD, Inspektorat, serta pihak PT Vale Indonesia Tbk dinilai sangat penting dan mendesak untuk mencegah konflik terbuka.
Rp4,3 miliar bukan sekadar angka. Di baliknya ada persoalan hak, transparansi, kepercayaan masyarakat, dan kewajiban pemerintah desa untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.



